Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Masyarakat Inhil Bakal Ditarik BPN

Rabu, 03 Februari 2021

Ilustrasi: Sumber Internet

Indragirione.com,- Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria. Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat termasuk di Kabupaten Inhil akan ditarik mulai tahun ini.

Namun, jangan khawatir, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).

Kepala Badan Pertanahan Nasional/ Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) kabupaten Inhil Fajrizon, melalui Bidang Umum Ripo saat dikonfirmasi mengatakan terkait hal tersebut dikarenakan Menteri telah mengeluarkan Peraturan Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

"Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el," ujarnya, Rabu 3 Februari 2021.

Ripo menyebutkan rencana peluncuran sertipikat tanah elektronik akan dilakukan pada bulan Maret, namun untuk teknisnya masih dalam tahap sosialisasi ke daerah-daerah. 

"Nanti pada bulan Maret ada percontohan sertipikat tanah elektronik, jadi ada beberapa daerah yang akan menjadi percontohan sertipikat tanah elektronik tahap pertama," kata Ripo.

Ia juga mengatakan, untuk target sertipikat tanah tahun 2021 tetap akan berjalan, sementara sertpikat tanah yang tidak bermasalah bisa diganti dengan sertipikat elektronik, jika sudah peluncuran dan sosialisasi nanti. 

"Karena sertipikat tanah elektronik ini efesien, hanya selembar dan ada barcode-nya jadi semakin mudah segala urusan dalam sertipikat itu," terangnya. 

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.