
Indragirione.com,- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhil tahun 2021.
Sidang digelar berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/II/HK/04/X/2020, tentang upah minimum tahun 2021 masa pandemi Covid-19.
Sehubungan dengan persiapan penetapan upah minimum tahun 2021 dan memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19 serta dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi para buruh dan usaha.
Kepala Disnakertrans Inhil M Taher melalui Kabid Ketenagakerjaan Bazaruddin saat dikonfirmasi mengatakan UMK Inhil tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
"Setelah Dewan pengupahan Kabupaten Inhil mengadakan sidang maka ditetapkan UMK Inhil tahun 2021 sama dengan tahun 2020, sebesar Rp. 2.984.696.63, (dua juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh tiga sen)," jelasnya.
Sidang Dewan pengupahan Kabupaten Inhil dihadiri asisten perekonomian dan pembangunan setda kab Inhil H Afrizal, Kepala Disnakertrans M Thaher beserta jajaran, Kasubbag Per UU bagian hukum Setda kab Salawati, Bagian Setda kab Supriandi, Bapeda Mashudi, UNISI serta beberapa instansi terkait.