
Saksi Marwan Sarwi Siregar saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menegur Marwan Sarwi Siregar Bin Marwan Siregar, Sekretaris Koperasi Meskom Sejati, saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan pengrusakan jembatan, dengan terdakwa Kurniawan alias Wawan Bin Fakhrudin, Kusnan alias Unan Bin Rahman (Alm), Desmanizan alias Gorgom Bin M Nasir dan Norizan alias Izan Bin Syairi (Alm). Sidang yang berlangsung Kamis (6/8/2026) siang itu beragendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sidang dipimpin ketua majelis Geri Caniggia, Silmiwati dan Mas Toha Wiku Aji awalnya berlangsung lancar. Para terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Usai pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU. JPU Rahmat Taufik Hidayat menghadirkan Marwan Sarwi Siregar Bin Marwan Siregar, Sekretaris Koperasi Meskom Sejati, sebagai saksi.
Awalnya, pertanyaan JPU dan majelis hakim dijawab dengan lancar. Saksi Marwan menjelaskan ia mendapat informasi dari anggota koperasi adanya pengrusakan jembatan di blok 12 yang terbuat dari besi. Untuk dketahui, jembatan itu dibangun PT Meskom Agro Sarimas kemudian diserahkan kepada Koperasi Meskom Sejati sebagai pengelola dan bertanggungjawab terhadap pemeliharaan jembatan tersebut. Jembatan besi sepanjang lima meter yang dibangun di areal kebun plasma milik Koperasi Meskom Sejati selaku mitra PT Meskom Agro Sarimas, merupakan akses kendaraan baik mobil maupun alat berat untuk keperluan kebun.
Menurut saksi, para terdakwa merusak besi jembatan dengan cara memotong dengan mesin las. Kemudian jembatan tersebut diportal dari potong besi tersebut agar kendaraan tidak bisa melintas. Akibat pengrusakan tersebut pihaknya dirugikan sebesar Rp50 juta.
Namun, ketika hakim Mas Toha Wiku Aji menanyakan tentang sengketa lahan, saksi seakan menggurui majelis hakim agar tidak melebar dan tetap fokus pada perkara pengrusakan jembatan saja.
“Apakah sebelumnya ada sengketa lahan antara terdakwa dengan PT Meskom?” tanya Mas Toha Wiku Aji. “Begini yang mulia, kita fokus saja ke pengrusakan jembatan,” jawab saksi.
Mendengar jawaban demikian, Mas Toha Wiku Aji langsung marah dan mengingatkan saksi agar tidak mengajarinya. Ia menegaskan bahwa dirinya tahu dengan perkara yang terjadi.
“Saudara jangan mengajari, saya tahu perkaranya. Yang saya tanya ada tidak sengketa lahan antara PT Meskom dengan terdakwa?” tegas Mas Toha dengan suara tinggi.
Mendengar suara Mas Toha dengan nada marah, saksi langsung terdiam beberapa saat sebelum akhirnya menjawab bahwa tidak ada sengketa lahan antara PT Meskom dengan terdakwa.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Marwan dengan suara bergetar.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis menutup sidang dan akan dilanjutkan Selasa (11/8/2026) esok dengan agenda keterangan saksi masih dari JPU.
Sementara itu, barang bukti dalam perkara ini berupa satu batang besi U ukuran panjang 1,28 meter dan lebar 10 cm, satu batang besi U ukuran panjang 55 cm dan lebar 10 cm, satu buah mesin las listrik merk Rikand-pro berwarna biru type Arc 200 Ct, satu buah kabel mesin las listrik merk Rikand-pro berwarna biru type Arc 200 Ct, satu buah mesin gerinda merk Maktec berwarna orange dan hitam, serta satu mesin genset (generator set) merk Firman berwarna hitam.
Proses hukum dari tahap dua ke persidangan perkara dugaan pengrusakan jembatan ini tergolong cepat. Mengapa tidak. Karena tahap dua diterima JPU pada Kamis 30 Juli 2026. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan pada Senin 3 Agustus 2026 dengan nomor surat pelimpahan B-2965/L.4.13/Eku.2/07/2026 dan didaftarkan pada Selasa 4 Agustus 2026 dengan nomor registrasi 557/Pid.B/2026/PN Bls. Selanjutnya disidangkan pada Kamis 6 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan pengrusakan jembatan ini berawal pada Sabtu 24 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dimana Kurniawan, Kusnan, dan Desmanizan, ketiganya pengurus Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, membuat portal dan pagar menggunakan kayu beluti dan seng di jalan keluar masuk di Blok 13-29 dan penghubung 12-29 PT Meskom.
Dua hari kemudian portal dan pagar yang baru dibangun telah dirusak oleh orang tak dikenal. Ketiganya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Norizan selaku Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.
Mengetahui hal tersebut Norizan memerintahkan Kurniawan, Kusnan, dan Desmanizan untuk membuat kembali portal dan pagar dari besi jembatan milik PT Meskom Agro Sarimas. Jembatan itu sendiri sudah diserahkan kepada Koperasi Meskom Sejati untuk menjadi akses keluar masuk pihak karyawan dan hasil perkebunan.
Para pelaku kemudian mempreteli besi jembatan dengan cara memotong dengan peralatan las milik Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.
Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan oleh pengurus Koperasi Meskom Sejati ke Polres Bengkalis. (Rudi)