
Majelis hakim menerima bukti tambahan dari penggugat, tergugat dan turut tergugat, pada sidang yang berlangsung Rabu (29/7/2026) di PN Bengkalis. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang gugatan Erniwati Boru Tarigan (52) terhadap PT BRI Kantor cabang Duri, Rabu (29/7/2026). Agendanya, penyerahan bukti tambahan oleh penggugat, tergugat dan turut tergugat. Namun, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait mem-pending atau menunda 10 bukti yang diserahkan pihak BRI karena tidak menyertakan aslinya.
Selain menyerahkan bukti tambahan, pada sidang kali ini penggugat Ernawati didampingi kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, bahkan telah menyiapkan beberapa orang saksi. Namun, sidang Rabu siang tersebut masih sebatas penyerahan bukti tambahan.
Usai menerima bukti tambahan dari penggugat, tergugat dan turut tergugat, majelis hakim kemudian menutup sidang dan akan dibuka pada Rabu depan dengan agenda keterangan saksi.
Sementara itu, usai persidangan, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, Putri Dewi, ketika dikonfirmasi terkait proses lelang terhadap 6 dari 9 objek agunan atas nama nasabah almarhum Raymon Ginting yang diserahkan oleh BRI untuk dilelang, mengatakan, bahwa proses lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Kami (KPKNL) melelang sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 122 Tahun 2023,” ujarnya singkat.
Di lain pihak, Herry selaku legal BRI ketika dikonfirmasi seusai terkait pemberitahuan kepada ahli waris sebelum 6 dari 9 agunan atas nama nasabah almarhum Raymon Ginting dilelang, buru-buru menuju mobilnya. Namun, sebelum mengunci pintu mobilnya, Harry dengan nada sedikit tinggi mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali mengirim surat pemberitahuan kepada ahli waris almarhum Raymon Ginting.
Tapi saat ditanyakan apakah surat tersebut diantar langsung, dikirim melalui pos atau ekspedisi swasta kepada istri almarhum Raymon Ginting, Erniwati? Herry tak menjawab dan tidak membuka pintu mobil. Padahal mobilnya tidak bisa bergerak karena terhalang kendaraan lain.
Di tempat terpisah, Erniwati yang merupakan istri almarhum Raymon Ginting nasabah BRI cabang Duri, mengaku belum sekalipun menerima surat pemberitahuan dari BRI, terkait dilelangnya 6 dari 9 objek agunan atas nama nasabah almarhum Raymon Ginting.
“Saya belum pernah menerima surat pemberitahuan dari BRI baik yang dikirim melalui pos maupun ekspedisi swasta,” kata Erniwati.
Sementara kuasa hukum penggugat Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH dari kantor hukum Charlys Angels Law Office yang beralamat di Jalan Medan-Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, baru mengetahui bahwa BRI tiga kali mengirim surat pemberitahuan pada Oktober 2023 atas nama Raymon Ginting yang meninggal pada 2021, setelah gugatan dilakukan.
Menurut Chalik, Raymon Ginting meninggal pada tahun 2021, sementara surat pemberitahuan dikirim pada Oktober 2023 dengan nama Raymon Ginting, tapi ahli waris (Erniwati istri Raymon Ginting) tidak menerima surat pemberitahuan tersebut.
“Ahli waris merasa tidak pernah menerima surat pemberitahuan, baik atas nama Raymon Ginting maupun Erniwati dari BRI baik langsung maupun yang dikirim melalui ekspedisi,” tegas Chalik S Pandia.
Untuk diketahui, Erniwati Boru Tarigan (52), warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, menggugat BRI cabang Duri karena diduga melelang sepihak 6 dari 9 objek agunan berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting (almarhum) dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Terkait hal ini, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, menggugat PT BRI Kantor cabang Duri, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau cq selaku tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, turut tergugat I Berni Sitorus dan turut tergugat II Kelly Erita.
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penggugat. (Rudi)