Sidang Gugatan Terhadap BRI Kembali Digelar, Para Pihak Serahkan Bukti Surat

Kamis, 23 Juli 2026

Kuasa hukum penggugat, Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang perdata gugatan Erniwati Boru Tarigan (52), warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Kamis (23/7/2026) siang.

Pihak tergugatnya adalah PT BRI Kantor cabang Duri, Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau cq selaku tergugat I, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II. Turut tergugat I Berni Sitorus dan Kelly Erita turut tergugat II.

Dalam sidang tersebut, penggugat didampingi kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, dari kantor hukum Charlys Angels Law Office Jalan Medan-Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyerahkan bukti surat. Hal yang sama juga dilakukan pihak tergugat.

Gugatan ini terkait dilelangnya objek agunan penggugat oleh tergugat I berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Untuk itu, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penggugat. (Rudi)