Sidang Perampokan yang Menewaskan Toke Karet, Warga Desa dan Orangtua Angkat Terdakwa Jadi Saksi

Rabu, 06 Mei 2026

Terdakwa MRP (kanan) usai sidang digiring petugas dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuju sel Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Perkara dugaan perampokan yang menewaskan toke karet Wie Peng alias Apeng (53) dengan terdakwa berinisial MRP (17) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (4/5/2026).

Terdakwa MRP diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Taufik Hidayat berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi. Sementara terdakwa didampingi pengacara Windrayanto.

Usai sidang, Windrayanto mengatakan, sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih anak di bawah umur. Menurut Windrayanto, dari keterangan di persidangan tak ada yang meringankan terdakwa, kecuali masih di bawah umur.

"Tak ada yang meringankan, kecuali dia (MRP) masih di bawah umur," ujar Windrayanto yang akrab disapa Mas Win.

Dalam sidang tersebut JPU juga menghadirkan sejumlah saksi termasuk orangtua adopsi terdakwa dan beberapa orang warga desa. Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda tuntutan.

Pada perkara ini JPU menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 479 ayat (3), pada dakwaan kedua dengan Pasal 458 ayat (3) dan dakwaan ketiga dengan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa ini berawal ketika pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa bersama dua orang teman sebayanya pulang ke rumah terdakwa di Desa Berancah. Ketiganya kemudian tidur di kamar terdakwa.

Sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa bangun dan melihat jam di handphone milik orangtua angkatnya. Beberapa saat kemudian terdakwa mengambil parang bergagang kayu dan pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki, berniat mau mencuri.

Sesampai di depan rumah korban, terdakwa memperhatikan lampu bagian belakang rumah. Setelah itu terdakwa pergi menuju belakang rumah korban. Sampai belakang rumah korban, terdakwa melihat pintu rumah belakang (dapur) terbuka. Dengan cara mengendap-endap terdakwa meletakkan parang yang dibawanya di dekat drum air di luar dapur sebelum melangkah menuju pintu dapur.

Ternyata kehadiran terdakwa di luar dapur diketahui korban yang masih beraktivitas di dapur. Namun, belum sempat korban berteriak maling, terdakwa langsung memukul korban dengan tangan kosong. Korban pun membalas. Perkelahian terjadi di luar dapur.

Karena korban melakukan perlawanan. Terdakwa langsung mengambil parang yang diletakkan di luar dapur dan membacok korban. Ayunan parang itu ditangkis korban dengan tangan kanan, mengakibatkan luka di sela jari. Kemudian terdakwa menarik korban ke dalam dapur dan menebas di beberapa bagian tubuh korban. 

Setelah menghabisi korban, terdakwa keluar dari dapur menuju samping kiri untuk memastikan tidak ada orang di depan rumah korban. Setelah memantau situasi, terdakwa kembali ke dapur untuk mengambil dompet korban berisi uang Rp. 238.000. Setelah itu, terdakwa  mengambil parang di dalam dapur dan kemudian lari ke rumahnya lewat kebun belakang rumah korban.

Sesampai di rumah, terdakwa bergegas mencuci parang dan membersihkan dirinya. Setelah bersih, terdakwa meletakkan parang di dapur tepat di atas mesin genset, dan kemudian masuk ke kamarnya untuk melanjutkan tidur.

Esoknya, Kamis tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mandi dan sarapan, terdakwa mengantarkan dua temannya ke rumah masing-masing di kota Bengkalis. Terdakwa sendiri kemudian pergi ke rumah temannya Bobi di Jalan Kelapapati Laut dan menginap di sana. 

Namun, keberadaan terdakwa sudah terendus polisi dan akhirnya ia ditangkap di rumah Bobi di Jalan Kelapapati Laut. (Rudi)