Sidang Perkara Dugaan Ilegal Logging, Saksi Pertanyakan Bos Masih Bebas Berkeliaran

Kamis, 11 Juni 2026

Kedua terdakwa perkara dugaan ilegal logging usai menjalani persidangan. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Wagiran Bin Jailani (48) dan Joko Syahputra Bin Yan (31) keduanya warga Dusun Sungai Bakung, RT 014, RW 006, Desa Sungai Nibung, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara dugaan ilegal logging. Keduanya menjalani sidang, Rabu (10/6/2026), dengan agenda keterangan saksi. 

Saksi yang dihadirkan bernama Suhada, seorang petani sawit tetangga terdakwa. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Binsar Tua Samosir dan dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia. 

Menurut saksi, kedua terdakwa merupakan buruh kebun yang sering bekerja di kebunnya. Sebagai tetangga, saksi mengaku sudah mengingatkan agar terdakwa tidak ikut-ikutan menerima upah melangsir (menganyut) kayu olahan atau balak (gelondongan) dari kawasan hutan ke tempat bongkar muat di Desa Sungai Nibung. Namun, karena himpitan ekonomi membuat keduanya nekat melanggar hukum, menerima upah melangsir kayu. 

“Saya sudah mengingatkan jangan ikutan melangsir kayu. Itu (melangsir) melanggar hukum,” kata Suhada.

Pada 26 Januari 2026, kedua terdakwa menerima tawaran dari seseorang bernama Sukirno untuk melangsir 960 tual (balok) kayu menggunakan pompong dari kawasan hutan Sungai Pesimsim ke Sungai Nibung dengan upah Rp 1,5 juta. Dari uang Rp 1,5 juta tersebut, terdakwa Joko mendapat Rp 500 ribu, Wagiran Rp 600 ribu, sedangkan Rp 400 ribu sisanya untuk BBM pompong.

Namun, apes. Pada 28 Januari 2026, saat tengah melangsir kayu balak milik Sukirno, keduanya ditangkap dekat Jembatan BOB Sungai Nibung oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis yang tengah melaksanakan patroli.

Kepada polisi, keduanya mengaku menerima upah dari Sukirno, warga Kabupaten Siak Sri Indrapura. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Sukirno masuk daftar pencarian orang (DPO). Sampai saat ini Sukirno belum tertangkap.

Belum terciduknya Sukirno dipertanyakan oleh Suhada. Ia mengaku heran karena orang yang konon memberi upah kepada kedua terdakwa tersebut masih bebas berkeliaran. “Yang jadi tanda tanya, Sukirno kok masih bebas berkeliaran,” kata Suhada kepada awak media ini seusai persidangan.

Menurutnya, selain Sukirno, pemilik kayu yang diangkut kedua terdakwa diduga bernama Pandi, warga Kota Pekanbaru. Namun, baik Sukirno mau Pandi belum tersentuh aparat penegak hukum. 

“Di atas Sukirno ada nama Pandi, warga Pekanbaru. Sepertinya keduanya belum tersentuh,” ujar Suhada. (Rudi)