
Abdul Rahman Bin Abdul Muis, terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan saat berada di ruang sidang. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai Mas Toha Wiku Aji membuka sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis, Selasa (11/8/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat mengatakan terdakwa melanggar Pasal 262 KUHPidana Jo Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana.
Namun, anehnya, dalam perkara dugaan pengeroyokan ini terdakwanya hanya satu orang, yakni Abdul Rahman Bin Abdul Muis, tanpa ada pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keanehan ini semakin kentara setelah dikonfirmasi kepada Farizal pengacara terdakwa juga merasa aneh.
“Pasalnya 262 KUHPidana, tapi tersangkanya satu orang,” kata Farizal penuh tanda tanya.
Peristiwa ini berawal ketika pada 2 Mei 2026, pelapor menegur salah satu pengendara mobil Toyota Avanza hitam, diduga dikemudikan terlapor, yang datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman hendak ke Jalan Pertanian. Saat itu terlapor menyalip mobil yang sedang parkir, sehingga memepet pengendara sepeda motor yang di jalannya.
Terlapor tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar. Mendengar hal tersebut, pelapor berhenti dan turun dari motornya dan bertanya apa maksud terlapor berbicara kasar kepadanya. Terlapor tidak senang dan memukul kepala pelapor. Tidak terima, pelapor pun membalas pukulan.
Ketika terlapor terjatuh, dan di saat pelapor menekan lututnya ke badan terlapor, tiba-tiba sekelompok orang yang diduga teman-teman terlapor datang. Mereka memukul pelapor dari belakang dengan benda keras. Bahkan salah satunya ada yang memukul wajah pelapor dan menginjak-injak pelapor sehingga pelapor tidak sadarkan diri.
Tak lama, Pak RW dan warga datang ke TKP. Terlapor dan orang-orang yang diduga kawan-kawannya lari. Sementara pelapor dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Atas kejadian tersebut, kelopak mata atas sebelah kanan pelapor robek dan bagian bawah mata lebam. Selain itu, kepala bagian belakangnya bengkak tangan kanan terkilir.
Selanjutnya perkara ini dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rudi)