
Para terdakwa perkara sabu 19 kg didampingi pengacaranya. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali melanjutkan sidang perkara dugaan peredaran 19 kg sabu dengan terdakwa Usman, Wahyu dan Agus, Kamis (5/8/2026), dengan agenda keterangan saksi dari Polres Bengkalis.
Sidang dipimpin oleh hakim Tri Rahmi Khairunnisa didampingi dua hakim anggota Rendi Abednego Sinaga dan Muhamad Chozin Abu Zait. Sementara terdakwa Usman didampingi pengacara Rizki Yoga Pratama SH dan Ahmad Shirotol SH MH, sedangkan terdakwa Agus dan Wahyu didampingi pengacara Windrayanto SH.
Peristiwa ini diawali dengan berangkatnya Taufik bersama iparnya, terdakwa Usman, dari Aceh menuju Padang dengan mobil yang dikemudikan Usman. Di Padang, Taufik dan Usman bertemu dengan terdakwa Wahyu. Mereka kemudian bersama-sama ke Pekanbaru dengan mobil.
Di Pekanbaru, Taufik, Usman dan Wahyu bertemu dengan Agus. Kemudian Taufik selaku pengatur jaringan darat memberi tugas kepada Agus dan Wahyu untuk mengambil sabu sebanyak 19 bungkus besar (19 kilogram) di Jalan Pramuka Rumbai, Pekanbaru.
Dengan mengendarai sepeda motor keduanya kemudian mengambil sabu tersebut di salah satu tempat di Jalan Pramuka. Namun, saat melintas di Jalan Sembilang, Rumbai Pekanbaru, Agus dan Wahyu ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang sudah mendapat informasi sebelumnya.
Tentang lintasan pengambilan sabu dan TKP penangkapan ditanyakan pengacara terdakwa Agus dan Wahyu kepada saksi penangkap dari Polres Bengkalis. Maksud pertanyaan ini tentu terkait pengadilan yang berwenang menyidangkan perkara ini.
Saksi penangkap mengakui para terdakwa sama sekali tidak melintas di wilayah hukum Polres Bengkalis. Sementara 19 kg sabu yang dibawa terdakwa Agus dan Wahyu saat ditangkap di Jalan Sembilang diambil di Jalan Pramuka, Rumbai.
Menurut saksi, informasi bakal masuknya sabu dalam jumlah besar itu diterima oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Untuk itu, saksi penangkap tidak menyebutkan secara spesifik lokasi masuknya 19 kg sabu tersebut di wilayah hukum Polres Bengkalis, siapa kurir lautnya.
“Saudara saksi, apakah terdakwa Agus dan Wahyu yang ditangkap membawa sabu melintas di Bengkalis?” tanya Windrayanto yang akrab disapa Mas Win.
“Melintas tidak, tapi informasi sabu dari Bengkalis,” jawab saksi.
Saat terdakwa Agus dan Wahyu tertangkap dengan barang bukti sabu 19 bungkus (19 kg), Taufik dan Usman berhasil kabur.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dan kemudian menangkap Usman di Aceh. Sementara Taufik sampai saat ini masih DPO (masuk daftar pencarian orang).
“Setelah tertangkap Agus dan Wahyu, kemudian pada 21 Januari 2026 Usman tertangkap di Aceh tanpa barang bukti sabu dan handphone,” kata saksi.
Saksi juga mengungkapkan, sebelumnya Usman pernah mengantar narkotika dengan upah Rp3 juta. Namun, saksi tidak menanyakan jumlah sabu dan dari mana serta kemana sabu tersebut diantarkan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis depan. (Rudi)