Sidang Praperadilan, Saksi Tak Melihat Lahan Parlindungan Terbakar

Rabu, 13 Mei 2026

Para saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Parlindungan Hutabarat. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang praperadilan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan termohon Kapolres Bengkalis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (13/5/2026). Agendanya, keterangan saksi pemohon (Parlindungan Hutabarat) dan saksi termohon (penyidik Polres Bengkalis).

Sidang dipimpin hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti SH MH, dengan dihadiri kuasa hukum pemohon DT Nouvendi SH MH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH, sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukumnya Tim Bidkum Polda Riau dipimpin Iptu Dr Nerwan SH MH.

Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan lima orang saksi, masing Adi Putra selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Titi Akar, Sarbona Kepala Dusun Hutan Ayu, Niki Isamuddin alias Asiong, Romandut, dan Joni, orangtua Jaguar pemilik lahan sawit di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.

Dari seluruh saksi, tidak satupun yang melihat langsung siapa yang membakar kebun sawit milik pemohon dan lahan yang seamparan dengannya.

Saksi Adi Putra mengaku dapat informasi ada kebakaran dari perangkat Desa Titi Akar. Selaku Kades, saksi kemudian mengunjungi lokasi karhutla tersebut. Namun hanya sampai di pondok kebun milik Bun Hui, di lahan yang sudah terbakar. Namun saksi tidak tahu siapa nama pemilik lahan yang lainnya. Informasinya milik warga Desa Hutan Ayu. 

“Saya baru tahu siapa pemilik lahan yang terbakar tersebut setelah diperiksa polisi,” kata Adi Putra.

Menurut Adi yang per 13 Mei 2026 ini tidak lagi jadi Pj Kades Titi Akar, semasa dirinya menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Titi Akar, pihaknya pernah mengusulkan pelepasan areal seluas 120 hektar (dinamakan warga Petak 13), milik 40 petani termasuk di dalamnya lahan Parlindungan Hutabarat. Areal  berstatus Hutan Produksi yang bisa Dikonversi (HPK) tersebut diusulkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Namun sampai saat ini masih dalam proses.

“Tanggal 15 Oktober 2025 BPKH membalas surat permohonan kami, prosesnya belum bisa ditindaklanjuti, akan dilaksanakan secara kolektif. Jadi status lahan 120 hektar tersebut masih kawasan hutan. Mereka tidak punya surat,” tegas Adi Putra.

Hal senada juga disampaikan saksi Romandut. Dalam keterangannya, Romandut juga mengaku tidak tahu asal api. Ia tahu asal api dari lahan milik Parlindungan setelah diperiksa oleh kepolisian. Menurut Romandut, saat kebakaran lahan terjadi di Petak 13, dia dan pemohon (Parlindungan Hutabarat) tengah memanen sawit milik Parlindungan di Sungai Batin, jaraknya jauh dari Petak 13.

Selesai memanen, saksi dan Parlindungan Hutabarat pulang dan sampai di Pelabuhan Teluk, Desa Hutan Ayu sekitar pukul 14.00 WIB. Tak lama kemudian saksi melihat Niki Isamuddin alias Asiong mendatangi pemohon. Namun, saksi tidak mendengar pembicaraan mereka, karena saksi tengah membongkar buah sawit yang dipanen di kebun Sungai Batin.

Terkait hal itu, saksi Niki Isamuddin alias Asiong saat memberi keterangan di persidangan mengakui jika dirinya memberitahu pemohon tentang kebakaran lahan. Saksi Asiong yang pernah menerima upah memanen sawit milik Acau di Petak 13 mengetahui ada kebakaran setelah ditelpon seseorang bernama Kendi. Kendi meminta saksi Asiong mengajak pemilik lahan di Petak 13 untuk sama-sama memadamkan api.

“Saya mendatangi Parlindungan di Pelabuhan Teluk yang tengah membongkar sawit bersama Romandut. Saya katakan bahwa lahan di Petak 13 terbakar,” kata Asiong.

Sementara itu, Sarbona Kadus Hutan Ayu, Desa Hutan Ayu, mengetahui terjadi kebakaran lahan di Petak 13 pada pukul 20.00 WIB, setelah ditelpon Bhabinkamtibmas. Sarbona kemudian menghubungi Parlindungan via telepon yang tengah berada di Desa Makeruh untuk membawa kapal meninjau lokasi kebakaran di Petak 13.

Saksi dan Bhabinkamtibmas malam itu juga turun ke lokasi dan melihat lahan Epi Fernando alias Anong terbakar, tapi tinggal asap. Sementara di belakangnya, lahan Bun Hui masih terbakar. Sedangkan lahan Parlindungan Hutabarat belum terbakar.

“Malam itu, saya dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi. Saat itu, lahan Anong sudah terbakar tinggal asap, di lahan Bun Hui api masih besar. Sedangkan lahan Parlindungan belum terbakar,” kata Sarbona dengan suara gugup.

Kesaksian Joni juga bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Joni yang merupakan orangtua dari Jaguar, pemilik kebun sawit yang sudah berumur 10 tahun di Petak 13, menjelaskan posisi lahan pemohon yang seamparan dengan lahan Anong. 

Saksi Joni menegaskan, saat dia sampai di Petak 13, dia melihat lahan Anong juga terbakar. 

“Di belakang tanah (kebun) Anong adalah lahan Parlindungan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Joni juga membantah bahwa dirinya merupakan pekerja dari Parlindungan Hutabarat sebagaimana dituangkan penyidik dalam BAP. 

“Saya bukan pekerja dari Parlindungan,” jawab saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Sementara itu, saksi dari Polres Bengkalis yang juga penyidik perkara tersebut, Rian, mengatakan proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain meminta keterangan saksi juga mengumpulkan barang bukti berupa pelepah sawit yang terbakar. Sementara tersangka Parlindungan Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 8 April 2026, karena menduduki kawasan hutan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, dilanjutkan dengan kesimpulan sebelum hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti memutuskan perkara praperadilan ini. (Rudi)