Sidang Prapid di PN Bengkalis, Hakim Verifikasi Bukti Surat Sampai Jam 12 Malam

Sabtu, 11 Juli 2026

Para pihak menyerahkan bukti surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Sariaman Manik terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis, kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hakim tunggal Desmon Freddy, Jumat (10/7/2026) siang, dengan agenda penyampaian replik pemohon. 

Setelah mendengarkan replik pemohon, tim kuasa hukum termohon yang dipimpin Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko meminta waktu untuk menyiapkan duplik.

Hakim tunggal Desmon Freddy kemudian menskor sidang dan akan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik termohon.

Tepat pukul 20.00 WIB, hakim tunggal Desmon Freddy mencabut skor dan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan duplik. Hanya saja, kuasa hukum termohon tidak membacanya melainkan langsung menyerahkan kepada hakim dan kepada kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH. 

Selanjutnya, Desmon Freddy meminta pemohon dan termohon untuk menyerahkan bukti surat. Pihak pemohon menyerahkan sebanyak 59 bukti surat. Sementara termohon menyerahkan sebanyak 58 bukti surat. Seluruh bukti surat tersebut kemudian diverifikasi oleh hakim yang memakan waktu sampai jam 12 malam. 

Usai memverifikasi bukti surat, hakim tunggal Desmon Freddy kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon.

Sementara itu, pemohon dalam repliknya meminta hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan tetap melanjutkan pemeriksaan praperadilan. Pemohon menilai alasan termohon yang menyatakan gugatan praperadilan gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tidak memiliki dasar hukum. 

Menurut mereka, perkara tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru yang disebut mengatur bahwa sidang pokok perkara tidak dapat dilanjutkan sebelum proses praperadilan selesai.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai prosedur. Mereka mengklaim terdapat dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme penahanan, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum, hingga penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sesuai kewenangan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta sejumlah surat perintah yang diterbitkan penyidik tidak sah dan batal demi hukum. Pemohon juga memohon agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan apabila permohonan dikabulkan.

Perkara ini berawal dari penetapan Sariaman Manik sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Melalui permohonan praperadilan, pemohon menggugat keabsahan proses penangkapan, penahanan, serta penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik dengan alasan terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum. Hingga kini, proses persidangan praperadilan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis. (Rudi)