Sidang Suap Proyek PLTU Riau: Eni Maulani Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 06 Februari 2019

Foto : 
Indragirione.com – Jaksa mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Jaksa meyakini Eni menerima suap dalam proyek Pembangunan PLTU Riau-I.


Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019), jaksa KPK, Lie Putra Setiawan membacakan tuntutannya.

Eni diyakini menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pengusaha dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd. Kotjo sendiri menyuap Eni karena ingin mendapatkan jatah dalam proyek pembangunan PLTU Riau-I.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).

Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia masih menjalani proses persidangan.

Sementara, tersangka lain Kotjo sudah mendapatkan vonis 2 tahun penjara. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding.

sumber : pojoksatu