Sidang Tilang Cara Baru, Pelanggar Tidak Perlu Hadir Dipersidangan

Senin, 08 Juli 2019

Henny Anggraini, SH
Indragirione.com - Sesuai dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas sehingga Pelanggar/ masyarakat tidak perlu antri berdesakan mengikuti sidang tilang.

Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan Henny Anggraini, SH mengatakan, "Sesuai aturan tersebut, Pelanggar cukup dengan melihat daftar besaran denda yang terpasang pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II, papan pengumuman Kejaksaan Negeri Tembilahan atau melalui laman www.pn-tembilahan.go.id, selanjutnya Pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan.

"Ada 3 tahap mudah yang harus dilakukan oleh Pelanggar tilang, pertama Lihat, pada hari sidang yang telah ditentukan, pelanggar dapat melihat besaran denda pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II."

Katanya,"Kedua Bayar",Setelah melihat besaran denda yang harus dibayar, pelanggar cukup melakukan pembayaran melalui kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan atau melalui Bank yang telah ditentukan biasanya Bank BRI.

"Ketiga Ambil, pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan menunjukkan bukti pembayaran yang telah dilakukan."

Tambahnya," Tujuan dilakukan sistem Sidang Tilang Baru ini adalah untuk menghindari calo dalam urusan sidang, yang mana sidang tilang cara baru ini sudah berlaku pada Januari 2017 lalu."tutupnya(***)