Simak, Tupoksi DPKP Inhil Bukan Hanya sebagai Pemadam Kebakaran

Kamis, 23 September 2021

Indragirione.com,- Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir, Ediwan Shasby mengungkapkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi DPKP bukan hanya sebagai pemadam kebakaran saja. 

Hal itu diperjelas Kadis saat diundang sebagai tamu di Podcast kanal Youtube Yps Law office, bertempat di kantor jalan R. Subrantas, Rabu malam (22/9) lalu. 

Perbincangan diawali dengan isu banyaknya masyarakat yang belum memahami tugas DPKP Inhil dalam setiap penugasannya. Pemahaman masyarakat DPKP hanya sebatas bertugas memadamkan api ketika terjadi kebakaran.

Terkait peran dan fungsi DPKP Inhil dalam memberikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat terhadap ancaman yang dapat membahayakan jiwa manusia, Ediwan mengelompokkan kedalam 3 hal. 

1. Evakuasi binatang berbisa, 
2. Insfeksi proteksi( kesesuaian dan peruntukan) sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran dibangunan yakni ditempat usaha dan bangunan pelayanan publik dan
3. Pemungutan Retribusi Apar dalam rangka upaya peningkatan PAD di tahun 2021.

Kadis DPKP Indragiri Hilir menjelaskan, tupoksinya tidak hanya melaksanakan tugas operasi darurat kebakaran akan tetapi juga melaksanakan operasi non darurat kebakaran seperti mengevakuasi binatang berbisa yang dapat membahayakan dan mengancam jiwa.

"Saat ini masyarakat saat ini banyak terbantu dengan banyak masalah yang dihadapi masyarakat dengan berbagai persoalan diantaranya yang sering diterima, laporan adanya ular, biawak buaya, tawon yang meresahkan masyarakat, dan kami tangani itu," ujarnya.

Bahkan pertolongan kepada masyarakat juga diatasi oleh Tim Rescue DPKP Inhil. 

"Bukan hanya binatang, ada juga masyarakat yang datang meminta pertolongan ketika mobilnya terpuruk, kucing yang ada atap bangunan, kecelakaan dijalan raya, bahkan cincin yang tidak bisa dilepaskan dari jari tangan pun ditangani," kata Ediwan. 

Disamping itu, DPKP lebih giat lagi melakukan upaya pencegahan dari ancaman bahaya kebakaran di permukiman atau dibangunan dengan melakukan Inspeksi proteksi sarana prasarana kebakaran. 

"Giat kami juga selalu rutin memeriksa dan mensosialisasikan penggunaan alat pemadam api disejumlah bangunan dan tempat usaha, hal ini dimaksudkan agar masyarakat memahami tentang kegunaan alat itu," ungkapnya. 

Disebutkannya pencegahan dini terhadap ancaman kebakaran diawali dari pemilik rumah atau bangunan agar api tidak membesar dan merambat kebangunan lainnya.

"Oleh karena itu diperlukan kewaspadaan pemilik bangunan untuk mengatasinya sebelum terjadi kebakaran, selalu memantau alat yang memakai kelistrikan dan mematikannya jika tidak digunakan, kompor di dapur juga perlu diperhatikan," sebutnya. 

Ia berharap kepada masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan bila membutuhkan bantuan dengan menghubungi nomor Damkar yang saat ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. 

Yudhi Sikumbang sebagai pihak mewawancarai melalui Podcast di kanal Youtube Yps Law Office, mengatakan dalam hal ini sengaja mengundang Kadis Damkar beserta Jajaran di DPKP Inhil tidak lain karena merasa tertarik dengan Kinerja Damkar hari ini.

"Demikian juga dengan eksistensinya, paling tidak agar membantu mengedukasi masyarakat dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa tupoksi Kops Damkar ada juga dibidang penyelamatan, ya kayak diluar negeri sana.. bagus itu sesuai arahan Pak kemendagri saya baca juga Pak Tito Karnavian berharap memang Damkar menonjolkan sisi rescuenya," ungkapnya. 

Yudhi mensupport damkar untuk lebih eksis kedepan. "Yang jelas saya pribadi sangat mensupport damkar untuk lebih eksis, dan terakhir kepada kasyarakat harus memperhatikan juga khususnya pengusaha tentang penggunaan dan kewajiban memiliki Alat pemadam kebakaran, karena instruksi Perbup itu wajib kata pak kadis," tutupnya.