Sindikat Sabu Inhil-Inhu Diungkap, Polisi Bekuk 5 Tersangka

Sabtu, 18 September 2021

Kelima tersangka narkoba jenis sabu yang diamankan petugas.

INDRAGIRIONE.COM (INHIL) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu di dua wilayah lintas kabupaten, yakni di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil dan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Total sebanyak 5 tersangka dibekuk jajaran Polres Inhil dalam sindikat ini. Tiga pelaku di Kecamatan Tanah Merah dan 2 pelaku lainnya di Kabupaten Inhu.

Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH melalui Paur Humas Ipda Esra SH memaparkan pengungkapan jaringan narkotika tersebut. Bermula pada tanggal 12 September 2021, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil menangkap 3 tersangka dan barang bukti sabu di Desa Tanah Merah. 

"Tersangka laki-laki berinisial J (49), MDP (22) dan MR (24). Pada tersangka J ditemukan barang bukti sabu sebanyak 25 paket kecil dan di tangan MDP serta MR sebanyak 33 paket sabu ukuran sedang," ungkapnya, Sabtu (18/9/2021). 

Dikatakan Ipda Esra, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu di wilayah setempat. "Setelah diinterogasi, J ini membeli dan mendapatkan sabu dari MR selaku penjual, sedangkan MDP berperan sebagai kurir mengantarkan sabu kepada J," jelasnya. 

Dari hasil penangkapan itu, Polsek Tanah Merah lalu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

"Nah, pada Senin (13/9/2021) Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap 2 orang laki-laki tersangka narkotika jenis sabu berdasarkan dari hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya di Tanah Merah, Inhil. Kedua tersangka berinisial HS (45) dan IF (24). Mereka ditangkap tepatnya di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu," sebutnya. 

Penangkapan tersangka di Tanah Merah menjadi 'pembuka pintu' dicokoknya kedua orang itu. Ini karena salah satu tersangka yang diciduk di Tanah Merah ternyata menantu dari salah satu tersangka di Inhu. Maka berawal dari penyidikan tersebut, kedua tersangka yang berada di Inhu berhasil diungkap. 

"Ya, pengungkapan para tersangka di Inhu berdasarkan keterangan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka di Inhil, bahwa barang bukti sabu didapatkan dari HS (mertua MR). Atas dasar keterangan MR itu, Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap HS," terang Ipda Esra. 

Pada saat dilakukan penangkapan, HS sedang bersama seorang laki-laki berinisial IF. Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Sat Narkoba Polres Inhil menggeledah tempat tinggal HS dan IF dengan disaksikan warga setempat. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sabu.

"Dua tersangka tersebut dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. Total sabu yang berhasil ditemukan seberat 89,16 gram. Sementara kelima tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara," jelasnya. (*)