Siti Aisyah Bebas Dari Jerat Hukum, Kemnaker: Alhamdulillah

Selasa, 12 Maret 2019

Foto :
Indragirione.com - Siti Aisyah, pekerja migran asal Indonesia yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam pada Februari 2017 lalu akhirnya dibebaskan oleh kepolisian Malaysia.

Aisyah dibebaskan di tengah-tengah klaim bahwa dia adalah seorang pembunuh, namun otoritas setempat tak mampu membuktikannya hingga jaksa menarik dakwaan dan hakim memberikan pembebasan.

Kemarin, Senin 11 Maret 2019 Aisyah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta. Dia secara langsung dijemput oleh Dirjen Binapenta Kemnaker Maruli A. Hasoloan mendampingi Menkumham Yassona Laoly.

“Aisyah merupakan pekerja migran di Malaysia yang sempat ditahan atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Setelah berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia, alhamdulillah berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Maruli.

Turut hadir dalam proses penjemputan perwakilan Diaspora Malaysia Datuk Khairul,  Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu M. Iqbal, serta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muhzar.

Raut wajah Aisyah nampak sumringah dan bahagia setibanya di Tanah Air. Ia mengungkapkan kebahagiannya sekaligus berterimakasih kepada pemerintah Indonesia atas bantuan yang selama ini diberikan.

“Terima kasih kepada Presiden saya, pak Jokowi. Terima kasih bapak-bapak Menteri dan bapak Duta Besar Indonesia," ujar Siti Aisyah.