Smart Tax, Inovasi Kemudahan Pelayanan dari Bapenda Pekanbaru

Jumat, 08 April 2022

Smart Tax Pekanbaru menjadi inovasi berbasis digitalisasi yang menawarkan kemudahan pelayanan bagi semua masyarakat.

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Sejak mencanangkan diri menjadi Kota Cerdas atau Smart City Madani, Kota Pekanbaru terus menggeliat. Konsep Kota Cerdas yang diusung menghadirkan inovasi-inovasi terkini yang sejalan dengan perkembangan teknologi. Smart Tax menjadi salah satu inovasi berbasis digitalisasi yang lahir dengan menawarkan kemudahan pelayanan bagi semua masyarakat.

Inovasi ini merupakan buah karya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Aplikasi ini sendiri telah diresmikan pada 8 Oktober 2021 lalu, atau bertepatan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rakorteknas) Pengelolaan Pendapatan Daerah tahun 2021 yang digelar di Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang berkesempatan meresmikan peluncuran aplikasi ini menegaskan bahwa aplikasi Smart Tax merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam berinovasi di bidang pajak daerah. Aplikasi tersebut, ujarnya, akan memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP), karena pembayarannya dapat dilakukan secara digital. “Kami berupaya agar pengelolaan pendapatan daerah secara digital, memberi kemudahan dalam pelayanan lewat inovasi,” ucapnya saat itu.

Dikatakan Firdaus, salah satu rangkaian dasar keberhasilan dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat adalah pembangunan daerah. Pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien akan mewujudkan tercapainya kemandirian daerah diarahkan juga untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab.

Dalam rangka pengembangan sistem otonomi daerah, paparnya, telah muncul Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Sebagai wujud pemerintahan yang baik, pelaksanaan otonomi daerah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 akan terus dimantapkan guna menjamin terselenggaranya pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

Dengan demikian, pembangunan ekonomi daerah diarahkan untuk membuka peluang dan kesempatan kerja baru guna menunjang pendapatan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Peraturan lain yang ikut mempengaruhi aspek keuangan daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang merupakan peraturan perundangan-undangan tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua sumber dana ini merupakan komponen utama dari pendapatan asli daerah. Wewenang untuk mengurus anggaran telah didapatkan melalui desentralisasi fiskal dimana dalam desentralisasi fiskal, daerah juga memiliki kewenangan untuk menentukan pajak daerah dan retribusi daerah sendiri.

Ada hal menarik yang termaktub dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dari Pasal 386 hingga Pasal 390 dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.

Untuk diketahui, inovasi selalu memiliki makna kebaruan (novelty). Sifat kebaruan ini mengandung dua aspek yaitu terciptanya nilai (value) yang baru, dan kedua terdapat pengetahuan (knowledge) yang baru. Suatu produk, proses, atau metode organisasi dikatakan inovatif bila menimbulkan nilai yang baru. Kehadiran produk, proses atau metode tersebut memunculkan sesuatu yang lebih berharga, atau lebih valuable bagi pihak-pihak lain.

Walikota Pekanbaru Firdaus menyampaikan, kreativitas dan inovasi serta pengelolaan keuangan dengan digitalisasi dibutuhkan dalam perkembangan zaman yang semakin maju ini. Intinya adalah kreativitas, inovasi dan digitalisasi.

Atas dasar itulah Smart Tax Pekanbaru kemudian hadir. Smart Tax Pekanbaru adalah aplikasi berbasis mobile android yang dapat diinstall melalui playstore. Aplikasi ini menyediakan layanan pajak Kota Pekanbaru, yang merupakan gabungan dari semua layanan publik, sehingga mempermudah masyarakat menggunakan aplikasi pelayanan perpajakan di Kota Pekanbaru.

Smart Tax Pekanbaru memungkinkan Wajib Pajak mendaftar, melaporkan, membayar pajak hingga mengunggah bukti pembayaran secara online. Saat ini, Smart Tax melayani pembayaran sebelas objek pajak daerah,” terang sang Datuk Bandar Setia Amanah ini lagi.

Efektif dan Efisien

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, yang ditemui terpisah menyebutkan bahwa aplikasi Smart Tax adalah sebuah aplikasi mobile yang dibuat untuk masyarakat Pekanbaru sebagai WP, dalam melaporkan pajak daerahnya agar menjadi lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini sendiri sudah diatur dalam perundang-undangan, yaitu dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Zulhelmi Arifin mengatakan, lewat Smart Tax wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, pembayaran hingga mengunduh langsung bukti pembayaran pajak. Sehingga, WP tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru jika ingin membayar pajak. “Seluruh objek pajak yang dikelola Bapenda bisa dibayarkan WP melalui Smart Tax Pekanbaru. Tidak banyak lagi aplikasi-aplikasi. Semua kita rangkum di Smart Tax Pekanbaru,” ungkapnya.

“Jadi Smart Tax Pekanbaru ini satu aplikasi untuk semuanya. Tidak lagi satu pajak satu aplikasi. Karena Pak Wali (Walikota Pekanbaru, red) pernah bilang, tidak perlu banyak aplikasi, cukup satu saja, tapi aplikatif,” tegasnya lagi.

Smart Tax ini akan mencakup sebelas sektor pajak. Jenis pajak daerah yang dapat disetorkan melalui aplikasi ini antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Penyetoran pajak melalui aplikasi Smart Tax juga berlaku untuk pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Aplikasi ini sendiri sudah tersedia di Playstore untuk versi Android, dan sedang dalam tahap pengembangan untuk versi iOS. Karena memang perlu proses untuk menginstal di iPhone, kemarin kita baru dihubungi untuk dimintai keterangan apakah aplikasi ini benar dan apa kegunaannya, jadi masih dalam proses,” jelas pria yang akrab disapa Ami tersebut.

Di awal tahun 2022 ini, Bapenda Kota Pekanbaru menegaskan akan memaksimalkan penggunaan aplikasi Smart Tax. “Perlahan-lahan kita sosialisasikan kepada masyarakat terkait kemudahan pembayaran pajak tanpa batas waktu. Sehingga nantinya seluruh pelayanan sebelas pajak dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut,” ujar Zulhelmi Arifin.

Zulhelmi menerangkan, dengan penggunaan aplikasi ini. Maka pembayaran pajak tentu akan lebih mudah dan lebih cepat lagi. Sebab wajib pajak tidak perlu mengantre di Kantor Bapenda. “Pembayaran dapat dilakukan dimana saja, tanpa batas waktu dan tidak perlu antre lagi,” ulas Ami. (Adv)