Sosialisasi Hukum Keluarga di Pulau Burung, DP2KBP3A Inhil Hadirkan Narasumber dari PA dan KUA

Selasa, 15 November 2022

Dokumentasi Humas

INHIL,- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil melaksanakan sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Pulau Burung, Selasa (15/11/2022), bertempat di Aula Kantor Camat.

Selain dari Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil, juga dihadirkan narasumber dari Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, Aidzbillah dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Burung.

Sosialisasi hukum keluarga diikuti oleh peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pulau Burung.

Kepala DP2KBP3A Inhil melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Astuti mengatakan, tujuan terlaksananya sosialisasi tersebut untuk memotivasi masyarakat dalam mensukseskan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Selain itu, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan tentang hukum keluarga. Jadi peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tapem, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,  nantinya bisa memaparkan dan menerangkan kepada lapisan masyarakat di Kecamatan Pulau Burung, mengenai hukum keluarga ini," sebutnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Camat Pulau Burung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak, Ketua Tim Gugus Tugas KLA dan Ketua PATBM Kecamatan Pulau Burung.

"Kami menghadirkan narasumber dari PA Tembilahan dan Kepala KUA Kecamatan Pulau Burung, agar sesuai dan tercapai tujuan materi yang disosialisasikan," imbuhnya.

Materi yang disampaikan DP2KBP3A Inhil adalah hukum keluarga, PA Tembilahan mengenai Syarat-Syarat Perkawinan Pernikahan Siri dan dari KUA tentang Pernikahan Usia Dini.

Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Hukum Keluarga oleh DP2KBP3A Inhil adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401),

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13),

Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,

DPA-OPD Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana dan  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.