Sosialisasi Pilkades Tahun 2021 Terlaksana di Kabupaten Inhil

Senin, 15 Maret 2021

Tembilahan – Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2021 ini akan menggelar pesta demokrasi di tingkat desa, di mana tahun ini akan diadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 12 Oktober tahun 2021 nanti di 96 desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir.

Guna mempersiapkan kematangan Pilkades tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, melalui   Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir memulai Sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa  tahun 2021, Senin (15/3/2021) di Aula Hotel Harmoni Tembilahan. 

Bupati Indragiri Hilir H.M Wardan dalam sambutannya mengatakan, pilkades serentak ini harus sukses baik itu dalam administrasi maupun dalam penyelenggaraannya. 

“Pilkades ini harus sukses, tentunya ada pedoman-pedoman yang harus ditaati bersama dan dalam hal ini saya kira kita sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa," ujarnya. 

Bupati Inhil juga mengatakan sudah menyiapkan beberapa hal demi  kesuksesan Pilkades nanti. 

"Saya tidak ingin karena permasalahan administrasi ada gugatan-gugatan yang sebenarnya tidak perlu, inilah pentingnya ketelitian kita semua,” kata H.M Wardan saat membuka penyelenggaraan Sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa tahun 2021.

Bupati H.M Wardan  juga menyampaikan bahwa Pilkades serentak yang dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19 ini harus menerapkan protokol kesehatan.