Spanduk Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Inhil

Rabu, 07 Juli 2021

Indragirione.com,- Sejumlah spanduk/baleho yang expired dan tak berizin di kawasan Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu ditertibkan Satpol PP Inhil

Penertiban dilakukan terkait adanya laporan dari masyarakat, adanya spanduk yang roboh dan sobek di jalan Gajah Mada dan Swarna Bumi Kecamatan Tembilahan.

"Anggota Wasmat langsung ke lokasi mencari kebenaran Informasi itu dan memang benar didapati adanya 1 baliho yang expired dan roboh dengan Tema Hari Anti Narkoba ( HANI) dan baliho bertemakan Lingkungan Hidup  sobek benar sesuai dari informasi pelapor," tutur Kasat Pol PP Inhil Marta Haryadi kepada Indragirione.com.

Bidang PPHD dengan regu Praja Wibawa melalui instruksi Komandan Pleton langsung melakukan penertiban dan pembersihan baliho sobek/ tumbang di Jalan Gajah Mada dan Swarna Bumi. 

"Seluruh material kayu dan baliho dibawa ke Kantor Satpol PP Inhil untuk ditindak lanjuti," paparnya.

Penertiban dilakukan menurut Marta agar lingkungan tampak lebih indah dari baleho yang kadaluwarsa dan tak beraturan sesuai dengan peraturan daerah. 

"Selain itu untuk mengantisipasi jika baleho tersebut tumbang atau terbang terbawa angin dan mengenai pejalan kaki," tukasnya.