
Salah seorang pedagang perantara BBM subsidi mengisi jeriken di SPBU Compact Desa Teluk Latak. (foto: Rudi)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Compact kini dilarang melayani pembeli BBM subsidi atau pedagang besar BBM subsidi, yang menggunakan rekomendasi dari pemerintah desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Zulpan, setelah mengikuti meeting zoom dengan BPH Migas. “Sekarang tak boleh lagi membeli BBM subsidi memakai rekomendasi pemerintah desa,” kata Zulpan saat disambangi di kantornya beberapa hari lalu.
Menurut Zulpan, BPH Migas memperbarui aturan penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi agar lebih akuntabel. BPH Migas mengeluarkan rekomendasi dan memperketat aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi (Solar dan Pertalite) untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume diterima masyarakat.
Untuk itu, BPH Migas melibatkan pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Pertamina. Surat rekomendasi ini, ungkap Zulpan, wajib dimiliki oleh konsumen pengguna, seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi, yang didapat dari dinas terkait.
“Mereka mengajukan ke dinas terkait, kemudian dinas memberikan kuota barcode XSTAR untuk membeli BBM subsidi di SPBU Compact,” kata Zulpan.
Saat ini, ungkap Zulpan, pihak BPH Migas terus mendorong pemda menggunakan aplikasi XSTAR untuk menerbitkan surat rekomendasi secara digital yang terintegrasi dengan NIK untuk mempermudah pengawasan pemakaian BBM subsidi.
Terkait aturan baru tersebut, para pengelola SPBU Compact di Pulau Bengkalis justru merasa gamang. Mereka mengaku khawatir terjadi kelangkaan BBM subsidi di masyarakat. Seperti yang disampaikan Edi, manager SPBU Compact Nurhayati di Jalan Lembaga Kota Bengkalis. Menurut Edi, adanya pedagang perantara dengan rekomendasi kepala desa yang menjual BBM subsidi ke pengecer pinggir jalan, selama ini sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan BBM. Karena di Pulau Bengkalis jarak antara kampung dengan SPBU relatif jauh.
“Pedagang perantara berdasarkan rekomendasi kepala desa sangat membantu masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi,” katanya, Senin (9/2/2026).
Di sisi lain, kehadiran pedagang perantara juga membuat pengelola SPBU tidak perlu berlama-lama membuka SPBU. Dari pantauan media di beberapa SPBU, hanya dalam hitungan jam BBM subsidi sudah habis. Ini karena para pedagang perantara membeli dalam jumlah besar dengan menggunakan drum dan jeriken. Satu orang pedagang membeli 1.000 sampai 1.600 liter.
Dengan diberlakukannya aplikasi XSTAR, para pedagang besar yang selama ini meraih cuan dari bisnis BBM subsidi terancam gulung tikar. Pasalnya, mereka kesulitan mendapatkan barcode dari aplikasi XSTAR yang dikeluarkan dinas terkait, karena mereka bukan anggota kelompok nelayan, pertanian maupun perkebunan.
Mereka justru khawatir dengan kebijakan BPH Migas bisa menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di desa yang jauh dari SPBU.
“Aplikasi XSTAR sangat merugikan masyarakat desa yang rumahnya jauh dari SPBU,” kata salah seorang pedagang BBM subsidi dari Desa Sungai Batang.
Ujang, salah seorang pengelola SPBU di Jalan Bantan Bengkalis mengatakan, pihaknya saat ini masih melayani pedagang besar BBM subsidi yang rekomendasinya masih berlaku. Menurut Ujang, para pedagang tersebut tak lagi bisa dilayani pada Maret depan, karena rekomendasi yang dimilikinya sudah mati.
“Masa berlaku rekomendasi kepala desa per tiga bulan. Jadi bulan Maret sudah tak bisa lagi,” kata Ujang. (Rudi)