SU: Pejabat Eselon III Diberi Waktu 3 Bulan Tunjukkan Kinerja, Jika Tidak Mampu Kembali Dimutasi

Kamis, 13 Februari 2020

Indragirione.com,- Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil) H Syamsudin Uti (SU) tegaskan dalam waktu tiga bulan, Pejabat Eselon III tidak mampu menunjukkan kinerjanya akan kembali di mutasi.

Hal itu disampaikan Syamsudin Uti saat diwawancarai usai melantik pejabat setingkat eselon III di lingkungan Pemkab Inhil di Gedung Engku Kelana, Kamis (13/2/20) malam.

"Mereka ada yang tetap di tempatnya dan ada juga dimutasi ke tempat yang baru. Jika memang dalam jangka 3 bulan mereka tidak mampu menunjukkan kinerja dengan baik, maka Wardan-SU akan kembali melakukan mutasi," tegas SU.

Ia juga mengaku akan membuktikan hal itu, mengingat Pemkab Inhil telah mendapat nilai CC dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Award yang dilaksanakan di Radisson Golf dan Convention Center, Batam, Senin lalu.

"Saya berpesan, tolong didengarkan dengan baik. Saya ingin, walaupun pindah ke tempat yang baru, saat pemeriksaan LKPD 2019 oleh tim BPK RI perwakilan Riau ketika dipanggil tetap kooperatif dan tidak lepas tanggung jawab," pesan Wabup.

Ia juga berharap tidak ada lempar tanggunga jawab antara pejabat yang baru dengan pejabat lama.

"Yang lama agar janga lempar tanggung jawab, dan yang baru jangan lepas tangan", pungkas SU