Tabung Gas Milik Pedagang Ini Disita Satpol PP Inhil karena Ngeyel

Rabu, 24 Februari 2021

Indragirione.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita tabung gas 3 kilo milik seorang pedagang gorengan di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan, Rabu 24 Februari 2021.

"Pedagang tersebut mengabaikan teguran tertulis petugas hingga tiga kali, maka diambil tindakan dengan menyita sementara tabung gas 3 kilo milik pedagang tersebut," kata Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi. 

Diketahui pedagang gorengan tersebut berinisial S. 

"Kami sudah lama jualan disini, tak pernah pula di gusur," katanya. 

Tabung gas yang disita petugas Satpol PP dikatakan Martha dapat di ambil besok, Kamis (25/02/2021) di kantor Satpol PP.

"Personil Satpol PP Inhil dengan tambahan 2 personil Dishub kembali melakukan patroli menyisir Jalan Diponegoro menuju simpang M. Boya mengarahkan dan menata tempat jualan pedagang," ujar Martha. 

Pada saat penertiban didapati masih banyak PKL berada di trotoar dan got, khususnya pedagang buah sehingga menganggu lalu lintas dan keindahan kota. 

"Didapati 23 PKL yang melanggar Perda nomor 11 tahun 2016. Seluruh PKL yang melanggar Perda tersebut didata dan diberikan teguran tertulis I serta ditekankan kembali untuk menata lapaknya sesuai kebijakan Tim Patroli," tukasnya.