
Pengacara Lewa Pradipta SH (kiri) berfoto bersama dengan terdakwa yang diapit dua pengacara lainnya. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Muhammad Fajar Bin Novi Erwanto (30), karena terbukti menadah barang curian. Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji didampingi dua hakim anggota dalam sidang, Selasa (22/6/2026).
Majelis hakim menyatakan, Muhammad Fajar, warga Jalan Baru, RT 011/006, Desa Sukarjo Mesin, Rupat, itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penadahan", sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum, yakni Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Mas Toha Wiku Aji sembari mengetok palu.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa satu unit mesin rumput merk Stroke GX35 warna merah dikembalikan kepada saksi Ahmad Solihin Bin Zakaria. Satu unit Sepeda Motor Jupiter Mx warna hitam silver dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Sedangkan satu buah pisau dan satu buah tang stel disita negara untuk dimusnahkan.
Sementara itu, JPU Radiah Hasni D dalam amar tuntutannya menuntut terdakwa 8 bulan penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dalam dakwaan Kesatu.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya, Lewa Pradipta SH, menerima.
Perkara ini berawal ketika pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, gudang rumah milik saksi korban Ahmad Solihin di Jalan Jenderal Sudirman RT 011 RW 006, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dibongkar maling. Kejadian itu diketahui korban Senin 02 Februari pukul 16.00 WIB, ketika korban melintas depan gudang melihat gembok gudang sudah rusak.
Korban kemudian mengecek ke dalam gudang untuk mengetahui benda apa saja yang hilang. Setelah dicek, ternyata mesin pemotong rumput merk Stroke GX35 warna merah, 1 set alat pancing dan 2 buah dodos sawit, telah hilang. Ketika mengecek CCTV, Ahmad mengetahui ada dua orang yang memasuki gudangnya.
Pada hari Selasa 03 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Budi bertanya kepada saksi Ahmad, apakah dirinya ada kehilangan mesin rumput. Dan langsung dijawab ada oleh Ahmad.
Malam sekitar pukul 20.00 WIB, Budi yang sudah mengetahui dimana mesin tersebut menyergap di rumah terdakwa. Namun terdakwa sudah terlebih dahulu melarikan diri. Ahmad dan Budi mengejar terdakwa dan berhasil menangkapnya di Parit Gelam. Dari tangan terdakwa diamankan mesin rumput milik Ahmad dan sepeda motor Jupiter MX warna hitam silver BK 2463 OS.
Ketika ditanya Ahmad, terdakwa mengakui bahwa mesin rumput tersebut bukan miliknya, tapi diserahkan Ardiyanto (DPO) untuk dijual. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. (Rudi)