Tahun 2022 Kejari Inhil Tangani 3 Kasus Korupsi

Selasa, 20 Desember 2022

Dokumentasi (istimewa)

INHIL,- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan telah menangani sebanyak 3 kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Inhil.

Hal itu dipaparkan Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum, saat menggelar Press Confrensi akhir tahun, Selasa (20/12/2022), bertempat di ruang pertemuan Kejari, jalan Prof M Yamin Tembilahan.

Menurut data yang diberikan pihak Kejari Inhil 3 kasus tindak pidana korupsi itu adalah;
1. Penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana APBD Provinsi Riau pada pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan Tahun Anggaran 2017 yang penyelidikannya sudah dinaikkan ke bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil.

2. Pengamanan para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2019.

3. Pengamanan proses pelaksanaan penetapan dan penahanan tersangka terhadap Direktur utama PT. GCM, ZI Tahun 2004 hingga 2008.

"Laporan ini sebagai wujud Kejari Inhil adalah bagian dari masyarakat dan upaya untuk menegakkan hukum di bumi hamparan kelapa dunia ataupun dikenal dengan Negeri Seribu Parit," papar Kajari Inhil, Rini Triningsih.

Rini juga mengungkapkan Optimalisasi PNBP dengan target Rp 457 juta, realisasi Rp 4.252.305.700,- (empat miliar dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus rupiah) jadi Kejari Inhil sudah melebihi target 400 persen.

Selain itu ada beberapa program penerangan hukum dana desa kepada 197 Kepala Desa se Inhil.

Penerangan Hukum pengelolaan Dana BOS kepada Kepala Sekolah SMP dan SD se Tembilahan Hulu.

Penerangan Hukum pengelolaan Dana BOS kepada Kepala Sekolah SMP dan SD di Kecamatan. Kempas

Kinerja bidang tindak pidana umum Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif Justice, 3 perkara.

Pihak Kejari Inhil juga mempersentasikan penyelesaian perkara Tindak Umum dan khusus, kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU, serta persentase Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus (Barang Rampasan, Uang Sitaan, Denda dan Uang Pengganti).

Terakhir kinerja bidang perdata dan tun Persentase Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN.