Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Sekda Inhil Tegaskan Pegawai Hanya Libur 1 Hari

Kamis, 05 Agustus 2021

Indragirione.com,- Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menegaskan pegawai honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun baru Islam 1443 Hijriah, hanya di liburkan 1 hari.

Hal itu mempedomani surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Diketahui tahun baru Islam 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021 (1 Muharram 1443 Hijriah). 

"Dengan ini disampaikan bahwa hari libur nasional dalam rangka tahun baru islam 1443 hijriah yang semulanya ditetapkan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dirubah menjadi hari Rabu tgl 11 Agustus 2021," ujar Sekda Inhil, Afrizal kepada Indragirione.com.

Ia menuturkan bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap bertugas pada tanggal 10 Agustus 2021, sebagaimana mestinya. 

"Pimpinan instansi supaya mengatur pegawainya agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik. Tegaskan kepada pegawai di lingkungan masing-masing untuk tetap masuk kantor pada Selasa tanggal 10 Agustus 2021," tegasnya. 

Ia juga menegaskan kepada para pegawai ASN dan non ASN agar tidak menambah hari libur. 

"Jangan tambah hari libur sesuai dengan hari yang sidah ditetapkan, setelah tanggal 11 kembali masuk ke kantor pada tanggal 12 Agustus 2021 karena akan kelihatan dari absen pegawai nanti," tukasnya.