Tahun Ini, DLHK Inhil Mulai Pungut Retribusi Persampahan/Kebersihan di Wilayah Permukiman

Sabtu, 18 September 2021

Kepala Bidang Kebersihan Eduwarsyah S.Sos bersama Kepala UPTD Persampahan Sungai Beringin, Al Akhlussalim S.Pd

indragirione.com - Pada tahun 2021 ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai melakukan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan untuk wilayah permukiman.

Penarikan retribusi yang dilakukan oleh petugas DLHK ini, seiring upaya meningkatkan wilayah pelayanan terhadap kebersihan di lingkungan permukiaman masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak retribusi.

Kepala DLHK Ir H Illyanto MT melalui Kepala Bidang Kebersihan Eduwarsyah S.Sos mengatakan, dalam menjalankan kebijakan tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.

"Kami juga meminta agar dilibatkan RW dan RT, untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait retribusi ini, sehingga tidak ada masyarakat yang keberatan," ujar Eduwarsyah didampingi Kepala UPTD Persampahan Sungai Beringin, Al Akhlussalim S.Pd di ruang kerjanya, kemarin.

Dijelaskannya, untuk penarikan retribusi persampahan/kebersihan di wilayah permukiman yang baru diberlakukan tahun ini, pihaknya sudah melakukan pendataan dan pemungutan di sejumlah tempat di Kota Tembilahan.

"Kita telah mendata berapa jumlahnya dan disampaikan ke Bapenda, kemudian Bapenda menyiapkan karcisnya. Seperti di lorong-lorong yang ada di Jalan M Boya dan Jalan Trimas Tembilahan. Ada sebanyak 933 rumah atau KK yang suda kita data dan ditarik retribusinya," terang Eduwarsyah.

Adapun biaya yang dikenakan kepada setiap rumah perbulannya bervariasi, yakni Rp 5.000 untuk wilayah permukiman yang hanya bisa dilalui kendaraan roda dua, Rp 7.000 di wilayah permukiman yang bisa dimasuki kendaraan roda empat dan Rp 9.000 di jalan-jalan protokol yang memiliki dua jalur.

"Harapan kami peran Camat, Lurah dan RW/RT untuk turut berperan aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi retribusi persampahan/kebersihan di wilayah perumahan masyarakat," tambah Eduwarsyah.

Dengan adanya kebersamaan dan kerjasama antara seluruh pihak, lanjutnya, maka layanan dan kualitas keberihan di permukiman/perumahan masyarakat dapat terwujud dan retribusi pun dapat dipungut.