Tak Ditanggapi DPRD Inhil Mengenai Sengketa Lahan, 2 Poktan Ini Akan Demo

Selasa, 03 November 2020

Indragirione.com,- Yayasan Perlindungan Konsumen Inhil (YLKI) sesuai dengan surat pertama yang disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Inhil pada (13/10/2020) tak kunjung menerima jawaban.

YLKI saat itu meminta jadwal hearing perihal sengketa lahan atas dua Kelompok Tani (Poktan) yakni Poktan angin Mamiri dan juga Poktan parit 20 desa Kuala sebatu kecamatan Batang Tuaka Inhil yang di klaim secara sepihak oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM).

Ketua YLKI Andika mengatakan pihak perusahaan telah menyatakan memiliki alasan berupa surat SKGR dan juga surat jual beli atas 88 hektar milik saudara M. Agus dan juga 233 hektar milik Poktan angin Mamiri.

"Maka dengan ini masyarakat Desa Kuala Sebatu yang terdiri dari dua Poktan tersebut menaruh kekecewaan besar terhadap DPRD Inhil yang seakan tidak berpihak kepada masyarakat kecil," katanya.

Salah satu Ketua Poktan, Poktan Parit 20 M Agus di dampingi Baharuddin selaku pembina Poktan angin mamiri mengungkapkan jika tidak ada kepastian dari DPRD Inhil maka kedua kelompok tani ini akan mengadakan demo.

"Kami akan melakukan demo di depan gedung DPRD di jalan subrantas Tembilahan jika surat kami tidak ditanggapi," jelas Agus.

Prihal demo tersebut juga dibenarkan oleh Reza Pahlefi Fajrin selaku anggota YLKI dan Andika Alamsyah selaku ketua YLKI.