Tak Mau Kasusnya Diintervensi Politik, tapi Kok Pose Salam Dua Jari

Kamis, 28 Februari 2019

Foto : 
Indragirione.com – Sidang perdana kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa, Ratna Sarumpaet baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2018). Usai pembacaan dakwaan Ratna minta kasusnya tidak diintervensi kepentingan politik.


“Yang ingin saya katakan bahwa saya akui bersalah, tapi selama proses penyidikan kasus saya selalu berada dalam ketegangan. Ini karena adanya kepentingan politik.”

“Tidak masalah saya dipenjara, tapi saya minta hukum di atas segalanya, bukan kekuasaan,” kata Ratna.

Pernyataan Ratna itu sebenarnya kontradiksi dengan sikapnya saat sidang belum dimulai. Sebab mengaku tidak mau ada intervensi politik namun mantan Tim Sukses Prabowo Subianto – Sandiaga Uno secara terang-terangan berpose salam dua jari.


Saat menyapa awak media yang sudah menunggunya dari tadi, Ratna Sarumpaet memberikan salam dua jari ala tim pemenangan pasangan capres cawapres nomor urut dua.

Entah maksud dari salam dua jari yang ditunjukkan Ratna Sarumpaet, dia tampak siap menjalani proses persidangan dakwan perdana di PN Jakarta Selatan atas kasus penyebaran bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Dikutip dari JawaPos.com, Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan dan sejumlah anggota keluarganya dalam sidang perdana tersebut.

“Ibu sehat. Sudah siap (jalani sidang),” ujar Atiqah saat mendampingi Ratna menuju ruangan persidangan.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet memberikan pengakuan secara terbuka jika dirinya sudah menyebarkan berita hoaks soal wajah lebamnya akibat dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandara Husein, Bandung pada 21 September lalu.



Pada 5 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi resmi menahan atas kasus hoax penganiayaan yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya di bandar di Bandung pada akhir September lalu.

Ratna Sarumpaet pun mengakui wajah lebamnya itu bukan karena dianiaya melainkan sedang menjalani perawatan medis usai operasi plastik wajah di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Pegiat seni itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

sumber : pojoksatu