Tanah yang Dikuasai Negara Seluas 13.686.129 Meter Persegi di Desa Makmur Jaya

Rabu, 04 Oktober 2023

Tanah yang Dikuasai Negara Seluas 13.686.129 Meter Persegi di Desa Makmur Jaya

Inhil,- Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil, H. Tantawi Jauhari memimpin secara langsung rapat sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Indragiri Hilir dan Redistribusi tanah Desa Makmur Jaya tahun 2023, yang di laksanakan di aula rapat lantai 5 kantor bupati Inhil, Tembilahan, Selasa, (03/10/2023).

Turut hadir pimpinan Kepala Kantor BPN Inhil, Kaban Bapenda, perwakilan Dinas Perkim, Bagian Tapem, Camat Kateman, Kepala Desa Makmur Jaya serta undangan terkait lainnya.

Saat memimpin rapat, bupati Inhil melalui Asisten I Setdakab Inhil menyampaikan, “Pemerintah Daerah Indragiri Hilir menyambut baik atas kegiatan redistribusi tanah yang dialokasikan di desa Makmur Jaya Kecamatan Kateman, yang bertujuan mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subyek redistribusi tanah, ucap bupati di hadapan Panitia.

Bupati menambahkan, tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agrarian pasal 12, yakni subyek reforma agraria terdiri atas, orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama dan berikutnya badan hukum," l!pungkanya

Dari hasil sidang tersebut anggota panitia pertimbangan Landreform Inhil merekomendasikan tanah yang di kuasai langsung oleh negara seluas 13.686.129 meter persegi yang terletak di desa Makmur Jaya Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir yang telah di garap/di kuasai oleh Abdul Basir beserta kawan-kawan sebanyak 371 KK, untuk di tetapkan menjadi objek dan subjek Redistribusi tanah, yang di tandai dengan penandatanganan berita acara oleh panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Indragiri Hilir.**