Tanggal Cuti Bersama Bagi ASN, Pemda Inhil: Jangan Tambah Hari Libur

Rabu, 21 Oktober 2020

Indragirione.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 merupakan hari libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, hari Rabu (28 Oktober) dan Jum'at (30 Oktober) merupakan cuti bersama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Bagi perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya dapat mengatur pelaksanaan hari libur nasional agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik," kata Sekda Inhil, Fauzar.

Sekda Inhil juga menegaskan kepada para ASN di Inhil agar tidak menambah hari libur.

"Semua ASN tetap masuk pada Senin dan Selasa (26-27 Oktober), dan kami tegaskan kepada semua ASN agar tidak menambah hari libur selain dari hari yang telah ditetapkan," tegasnya.

Jika aturan tersebut tidak diindahkan oleh ASN di Inhil, dikatakan Fauzar akan ada sanksi yang menanti.

"Sanksi bagi pelanggaran disiplin ASN terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS," jelas Fauzar.