Tangkal Covid-19, Tahanan Baru Diisolasi dan Jalani Rapid Test Ulang

Kamis, 28 Oktober 2021

Para tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru antri mengikuti rapid test maupun swab.

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU – Situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir berdampak terhadap penerimaan tahanan baru di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pekanbaru. Untuk menangkal penyebaran Covid-19, Rutan Kelas I Pekanbaru tetap menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan tahanan baru, sesuai yang telah ditetapkan.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman mengatakan, penerimaan tahanan baru diharuskan mengikuti SOP yang menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Aturan ini berlaku juga kepada setiap tahanan baru yang dititipkan oleh pihak penahan.

“Wajib menyerahkan berkas surat penahanan dan surat hasil rapid test maupun swab yang menunjukkan hasil non reaktif. Dan disertai surat sakit, apabila memiliki penyakit bawaan,” ujar Lukman, Kamis (28/10/2021).

Tak sampai disitu, kepada mereka juga dilakukan registrasi dan diperiksa kembali kesehatannya oleh tim dokter dari Rutan Kelas I Pekanbaru, yang kemudian dilakukan isolasi selama 14 hari kedepan.

Dipaparkan Lukman, Rutan Kelas I Pekanbaru sendiri memiliki dua tempat untuk isolasi, yakni pada Blok Hunian C dan Klinik. Jadi kepada tahanan baru akan diisolasi di dua lokasi tersebut, agar Rutan Pekanbaru tetap terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Dan perlu diketahui, baik Blok C maupun Klinik yang menjadi tempat isolasi tersebut di dalamnya tidak ada fasilitas istimewa, dan sesuai dengan jadwal tutup kunci atau kereng, seperti halnya tahanan yang lain,” tutur Lukman.

Dilanjutkannya, selama menjalani isolasi, para tahanan baru tetap dipantau oleh petugas secara kontinyu. Hal ini dilakukan sampai dengan akhirnya pihak penahan, misalnya kejaksaan, melakukan rapid test atau swab ulang setelah beberapa hari dititipkan.

“Rutan Pekanbaru sendiri, terus berkoordinasi dengan pihak penahan untuk melakukan rapid test atau swab ulang kepada tahanan baru,” tegasnya.

Seperti yang terlihat Rabu hingga Kamis, 27- 28 Oktober 2021. Sebanyak 100 orang tahanan di Rutan Pekanbaru melakukan rapid test ulang. “Hasil rapid test atau swab ulang ini yang dijadikan bahan pertimbangan untuk selanjutnya ditempatkan pada blok kamar hunian dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan dan keamanan,” jelas Karutan lagi.

Disamping itu, petugas Rutan Kelas I Pekanbaru juga terus melakukan razia rutin dan insidentil termasuk pada kamar isolasi, guna mencegah adanya barang-barang yang dilarang seperti handphone, narkoba, dan alat-alat elektronik lainnya.

Penerapan prokes yang ketat ini telah dilakukan Rutan Pekanbaru sejak terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia. Aturan tersebut berlaku sampai sekarang, meski kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru mengalami penurunan. “Penerapan prokes tak bisa abai. Rutan Pekanbaru tetap menjalankan prokes ketat walau kini di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru telah terjadi penurunan kasus penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Bukan hanya untuk warga binaan, pengetatan prokes ini juga berlaku bagi petugas Rutan. Semuanya wajib menerapkan tanpa terkecuali. “Tetap jaga prokes pencegahan Covid-19 sebagaimana imbauan pemerintah, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjauhi kerumunan, ataupun mengurangi mobilitas serta interaksi,” tandasnya. (*)