
Karimun, Indragirione,com, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, secara resmi menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2027. Agenda penting ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Jl. Raya Komp. Timah, Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
Penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun program dan kegiatan tahun 2027.
Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusung tema pembangunan: "Pengembangan Potensi Perekonomian yang Didukung dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing Menuju Karimun yang Maju, Sejahtera dan Berbudaya".
Bupati Ing. H. Iskandarsyah menegaskan empat prioritas pembangunan utama Pemkab Karimun:
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul melalui optimalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan berkualitas.
2. Pengembangan sarana dan prasarana infrastruktur serta konektivitas antarwilayah yang merata dan berkelanjutan.
3. Pengembangan perekonomian daerah melalui penguatan sektor-sektor unggulan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
4. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Postur Anggaran 2027: Surplus Rp2 Miliar dan SiLPA Nihil
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, target Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.406.673.895.779,00 (Satu Triliun Empat Ratus Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan target APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,12 Triliun.
Sementara itu, proyeksi Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1.404.673.895.779,00, yang difokuskan pada program prioritas seperti reformasi birokrasi, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pelestarian budaya. Proyeksi belanja ini juga meningkat dari APBD 2026 yang sebesar Rp1,29 Triliun.
Dari selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, terdapat surplus sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah). Surplus ini akan dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan, yakni penambahan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun sesuai amanat Perda No. 7 Tahun 2023.
Selain itu, Pemkab Karimun menegaskan tidak lagi menganggarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam dokumen KUA-PPAS 2027, sehingga penerimaan pembiayaan tercatat nihil. Pembahasan difokuskan pada proyeksi dan kebutuhan anggaran baru.
Bupati Ing. H. Iskandarsyah berharap proses pembahasan KUA-PPAS 2027 antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan lancar sesuai jadwal demi terwujudnya pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Karimun, Tutupnya.