Tempat Hunian yang Layak dan Nyaman, Ini Syarat Untuk Tinggal di Rusunawa Inhil

Senin, 10 Februari 2020

Kabib Perumahan Rakyat (Mashudi)

Indragirione.com,- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat Mashudi mengatakan, masyarakat masih bisa mendaftarkan diri untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Inhil, Senin (10/2/20).

"Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap," kata Mashudi melalui saat dikonfirmasi.

A. Syarat umum penghuni
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan SK dari Lurah/Desa setempat.
- Pekerja yang berpenghasilan menengah ke bawah.
- Maksimal anggota keluarga 4 orang.
- Hanya untuk tempat tinggal.
- Lama menghuni paling sedikit 6 bulan dan paling lama 5 tahun.
- Di utamakan yang berdomisili dan bekerja di Tembilahan.
- Sanggup memenuhi iuran perbulan.
- Bersedia mentaati peraturan.
- Memenuhi prosedur yang berlaku
- Telah mendapat surat izin penempatan yang diterbitkan oleh pengelola.

B. Bagi yang berkeluarga
- Fotocopy KTP suami/istri.
- Fotocopy surat nikah.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Surat keterangan penghasilan dari Lurah/Desa.
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari Lurah/Desa.

C. Bagi yang belum Menikah
- Fotocopy KTP
- Slip gaji
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau tempat bekerja
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari Lurah/Desa.

"Saat ini, sebanyak lebih kurang 80 KK telah menghuni Rusunawa tersebut. Unit hunian tersedia di dua tower Rusunawa, yakni tower tipe 24 dengan 90 unit dan tower tipe 36 dengan 70 unit," jelas Mashudi.

Tarif sewa Rusunawa itu untuk tipe 24 berkisar Rp 200.000 - Rp 380.00 per bulan, untuk tipe 36 berkisar Rp 220.000 - Rp 550.000 per bulan.

Rusunawa Inhil terletak di Jalan Rengat-Tembilahan, Parit 7 Tembilahan Hulu, Inhil, Riau, tepatnya di sebelah Makam Pahlawan