Terdakwa Kasus Mutilasi di Inhil Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 03 November 2022

Foto: net

INHIL,- Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menuntut terdakwa Arharubi alias Robi (42) dengan hukuman mati, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Yusuf Affandi SH saat sidang tuntutan terdakwa, Kamis (3/11/2022), yang digelar di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim PN Tembilahan, Habibie, Janner dan Reynaldo yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa Arharubi terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.

Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membuang dan mengubur bagian tubuh korban.

Menurut Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

"Terdakwa Arharubi dituntut pidana dengan pidana mati," katanya.

Terkait dengan tuntutan hukuman mati tersebut, Hakim Ketua yang memimpin sidang mengatakan terdakwa punya hak untuk menyikapinya sehingga dia mempersilakan Arharubi untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi).

"Pada intinya terdakwa secara lisan meminta untuk tidak dipidana dengan hukuman mati, atau meminta putusan yang seadil-adilnya," papar Kajari.

Putusan ditunda, dan Hakim Ketua akan membacakan putusan pengadilan pada tanggal 17 November 2022.

Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta dalam pemeriksaan dan salah satu dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

"Dan di fakta terungkap bagaimana perbuatan terdakwa mengasah parang terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan," ujarnya.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Arharubi, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, terhadap korban atas nama Fatimah, tak lain anak kandung terdakwa.

Pembunuhan dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah rumah kosong yang ditempati terdakwa dan korban, pada Senin 13 Juni 2022 lalu, hingga ditemukannya potongan tubuh korban di pinggiran anak sungai Indragiri.