
Ega Suzana SH dan Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, saat sidang pembacaan pleidoi. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Ega Suzana SH, pengacara dari Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, terdakwa perkara 30 kg sabu, berupaya menyelamatkan kliennya dari hukuman seumur hidup. Perjuangannya dilakukan melalui pleidoi yang dibacakan dalam sidang, Selasa (23/6/2026) lalu.
Ega Suzana yang akrab disapa Ega, berharap majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji dan dua hakim anggota memutus hukuman terhadap kliennya dengan hukuman bilangan tahun.
Menurut Ega Suzana, kliennya hanya diminta oleh Riski (DPO) untuk mengantarnya ke Jambi. Karena Riski tidak tahu jalan ke Jambi. Sedangkan terkait barang (sabu) 30 kg dalam karung goni di dalam mobil Toyota Innova BK 1070 AW warna putih yang dikemudikannya, terdakwa juga tidak tahu milik siapa dan mau diantarkan kemana.
Selaku supir, ulas Ega, kliennya hanya berharap mendapat upah dari mengantar Riski ke Jambi. Namun, upah yang dijanjikan Riski juga belum diterima.
Dengan fakta seperti disampaikan dalam pledoi, Ega berharap kliennya lolos dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman bilangan angka (bilangan tahun).
“Klien saya hanya sebagai supir yang diminta oleh DPO (Riski), untuk mengantarkannya ke Jambi. Karena DPO (Riski) tidak tahu jalan arah Jambi. Siapa pemilik barang dan mau diantarkan kemana klien saya juga tak tahu,” tegas Ega Suzana saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (25/6/2026) siang.
Sementara dalam amar tuntutannya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan, terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair. Oleh karena itu JPU menuntut untuk dijatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi selama seumur hidup.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi ditangkap pada hari hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB, di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau dengan barang bukti 30 bungkus besar sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disimpan dalam karung goni.
Kini, perkara tinggal menunggu keputusan hakim majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji didampingi dua hakim anggota. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 30 Juni 2026 mendatang. (Rudi)