Terjadi Lagi, 319 Kotak Rokok Luffman Diamankan Polsek Reteh

Senin, 23 Desember 2019

Indragirione.com,- Telah dilakukan Penangkapan terhadap kapal Dua Putra bermuatan barang berupa rokok ilegal oleh personil Unit Reskrim Polsek Keritang dengan di back up oleh personil Polsek Reteh, Minggu (22/12/2019). 

Adapun pemilik barang SRP Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Inhil dan jumlah barang berdasarkan keterangan nakhoda Kapal Dua Putra berjumlah kurang lebih 319 kotak merk Luffman.

Personil Polsek Reteh dipimpin oleh Kapolsek Reteh, Iptu Muhammad Raffi melakukan back up dan pengamanan disekitar area barang tersebut.

Adapun kronologis penangkapan berawal dari adanya perintah lisan Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman SIK kepada Kanit Reskrim Polsek Keritang, Ipda Delni Atma Saputra untuk melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Batang Gangsal.

"Sekira pukul 17.00 WIB Personil Unit Reskrim Polsek Keritang melihat satu Kapal Motor yang dicurigai, sehingga Tim mendekati Kapal tersebut dan melakukan pengecekan," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kapal tersebut diduga kapal tersebut mengangkut Rokok Ilegal yang berasal dari Batam. 

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra menghubungi Kapolsek Reteh Iptu Muhammad Raffi untuk meminta back up dari personil Polsek Reteh.
 
Kemudian Kapal bermuatan barang berupa rokok ilegal tersebut diamankan di Dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau yang melibatkan 6 personil pengamanan, sedangkan terhadap pemilik kapal dilakukan introgasi.

Telah dilakukan pengecekan barang hasil tangkapan berupa rokok illegal oleh Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK.

Sekira pukul 08:15 WIB kegiatan pengecekan selesai dilaksanakan, selanjutnya Kapolres Inhil dan rombongan beserta Barang Bukti berupa Rokok Illegal dan Kapal Motor dibawa ke Tembilahan guna proses hukum lebih lanjut