
Ir Ganda Mora SH MSi. (foto: Istimewa/Rudi)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Fenomena upaya pengembalian uang perjalanan dinas oleh sejumlah pegawai dan honorer Dinas Sosial (Dinsos) untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2024, direspon oleh beberapa elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Salah satu yang bersuara adalah Ir Ganda Mora SH MSi, Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST). Menurutnya, pengembalian uang tersebut tidak dapat menghilangkan pidana.
Aktivis anti rasuah itu menegaskan, berdasarkan Pasal 4, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pidana.
"Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, namun dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pidana," tegas Ganda Mora, Selasa (27/1/2026).
Pengembalian kerugian negara, ujarnya, dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh penyidik untuk menghentikan penyidikan, terutama jika kerugian negara telah dikembalikan secara penuh dan tidak ada kerugian lain yang perlu dikejar. Tapi ini tidak akan menjadikan efek jera terhadap pelaku.
"Seharusnya tetap ada sanksi pidana," kata Ganda Mora.
Hal senada juga diungkapkan pengamat sosial, M Fachrorozi. Menurutnya, pengembalian uang sah-sah saja. Tetapi perkara dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan harus ada kepastian hukum. Apalagi perkara dugaan SPPD fiktif Dinas Sosial sudah menjadi konsumsi publik.
Pria yang akrab disapa Agam menegaskan, selain pembinaan, tujuan penegakan hukum adalah memberikan efek jera agar perkara serupa tidak terulang atau dilakukan instansi lain dikemudian hari.
Untuk itu, ia mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis agar tidak puas dengan hanya pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum.
"Seandainya setelah pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum juga tidak bagus. Ini tidak membina, tapi bisa jadi menjerumuskan dikemudian hari. Karena mereka mencontoh pendahulunya," pungkas Agam.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 berbuntut panjang. Sejumlah pegawai di dinas tersebut dikabarkan mendapat perintah untuk mengembalikan uang SPPD yang sudah terlanjur terpakai.
Pengembalian uang tersebut konon terkait dengan proses hukum yang tengah berjalan di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. (Rudi)