Terkait Maraknya Ranjau Paku, Praktisi Hukum Inhil YP Sikumbang Angkat Bicara

Rabu, 13 Mei 2020

Indragirione.com,- Sebagaimana diketahui, maraknya ranjau paku di sekitar wilayah Kota Tembilahan, khususnya di Jalan Sungai Beringin Praktisi Hukum di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yudhia Perdana Sikumbang angkat bicara.

Diduga ranjau itu muncul dan disebar oleh oknum pada saat waktu subuh.

"Patut diduga ada apa sebenarnya dan apa motif dari oknum yang meletakkan ranjau paku tersebut di jam-jam tertentu. Maka terkait ini, saya menghimbau kepolisian harus cepat bertindak dengan melakukan penyelidikan tentang kejadian ini," kata YP Sikumbang panggilan akrabnya kepada Indragirione.com.

Yang dikhawatirkan oleh YP Sikumbang ranjau paku tersebut ada hubungannya dengan motif begal atau motif oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan.

"Maka segala kemungkinan dapat saja terjadi. Terkait ini menurut ancaman pasal oknum yang suka menyebar ranjau paku tersebut tidak main-main, ancaman penjaranya 9 tahun, diatur dalam Pasal 192 KUHP ayat 1," jelasnya.

Pasal 192 KUHP ayat 1 tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja merintangi sesuatu jalan umum, perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas, maka ancaman pidananya tak main-main Penjara selama-lamanya sembilan tahun'.

Selain itu juga Ia turut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati.

"Kepada masyarakat agar terus berhati-hati, dan saya meminta kepada aparat kepolisian agar segera bertindak untuk menyelidiki ranjau paku tersebut," tutur YP Sikumbang.