Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak, PA Tembilahan Teken MoU dengan Pemda Inhil

Jumat, 05 Maret 2021

Indragirione.com,- PA Tembilahan terus melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan prima terutama dalam perlindungan perempuan dan anak.

Hal ini ditandai dengan telah dilakukannya MoU antara Pengadilan Agama Tembilahan, Kementrian Agama Kabupaten Inhil dan Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil, Jum’at (5/3/2021) siang di Gedung Wanita Kabupaten Inhil.

Penandatangan MOU tersebut langsung di hadiri oleh Bupati Inhil, HM Wardan, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi, dan Kepala Kementrian Agama Tembilahan. 

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan menyampaikan bahwa MOU tersebut terkait perlindungan perempuan dan anak, salah satu kegiatanya yang insyaallah dalam waktu dekat akan dilaksanakan adalah Isbat nikah terpadu.

"Di samping nantinya juga akan dilakukan sosialiasi terkait hak-hak perempuan dan anak, terutama pasca perceraian," terangnya. 

Humas PA Tembilahan, Gushairi menyampaikan bahwa salah satu latar belakang dilaksanakan MOU ini adalah disebabkan karena angka perceraian yang terus meningkat di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Tahun 2020 Inhil menduduki peringkat ke 5 se Provinsi Riau dan Kepri, setelah Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kampar, dan Pasir Pangaraian. Selain itu banyaknya anak yang tidak bisa sekolah karena terkendala dengan tidak adanya dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan mendaftar di sekolah, seperti buku nikah orang tuanya, akta kelahirannya, kartu keluarga dan dokumen-dokumen negara lainnya," kata Gushairi. 

Oleh sebab itu, diperlukan penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dengan melaksanakan isbat nikah terpadu sehingga masyarakat yang selama ini menikah yang tidak tercatat maka bisa dilaksanakan isbat nikah.

"Sosialisasi terkait hak-hak perempuan dan anak dalam pernikahan dan pasca perceraian, serta dampak-dampak yang diterima dalam melakukan nikah sirri atau nikah di bawah tangan juga akan dilaksanakan," tukasnya.