Ternyata Berawal dari Pinjam Motor, Hinggap MS Tega Aniaya Sang Tante

Jumat, 17 Januari 2020

Indragirione.com,- Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh MS (30 tahun) terhadap Lia Susanti bidan Puskesmas Guntung ternyata berawal dari pinjam motor.

Seperti yang di tuturkan Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno, pada Kamis, 16 Januari 2020 pagi, pelaku masuk kerumah tantenya yang terletak di jalan Sudirman gang Banjar, Kel Tagaraja, Kec Kateman, dan masuk ke kamar korban untuk meminjam sepeda motor sang tante (korban).

"Akan tetapi korban tidak memberikan. Karena kesal kemudian korban memarahi pelaku (MS), karena pagi-pagi sudah meminjam sepeda motor," tutur Warno.

Yang selanjutnya korban menampar pipi pelaku, setelah itu pelaku emosi dengan nenarik rambut korban.

"Dan pelaku memukul wajah korban dengan menggunakan alat penggiling cabe yang terbuat dari batu yang pada saat itu gilingan cabe itu berada di dalam kamar korban," Jelasnya.

Diketahui setelah melakukan penganiayaan, pelaku bersembunyi di dalam kamar.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Kateman mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Warno.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala depan dan belakang, dan saat ini masih dilakukan perawatan di RS Raja Musa Sungai Guntung, Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

"Atas perbuatan terhadap tantenya, MS dikenai dengan pasal Kasus Anirat 351 "penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka", denga ancaman 5 tahun penjara," pungkas AKP Warno.