Terpasang Megah, Baliho Caleg Menutupi Halaman Kantor Pemerintah Daerah

Selasa, 08 Agustus 2023

Bagansiapiapi -Sebuah Baliho Terpasang Megah Hingga menutupi Halaman Kantor Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir  Yang menjadi perhatian masyarakat Bagansiapiapi,Baliho Tersebut Merupakan Bakal Calon Legislatif  DPRD Propinsi Dari Salah Satu Partai Politik. 

Saat Dikonfirmasi Awak Media , Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melalui Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah menyampaikan "  bahwa adanya baleho caleg Partai Golkar yang terpasang di tengah kota dan terpasang di tempat publikasi milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir merupakan salah satu bentuk pelanggaran penggunaan fasilitas tertentu milik negara atau pemerintah daerah, tegasnya. 

Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu Rohil berharap Calon Legislatif atau partai politik lebih Faham regulasi sehingga pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat dihindarkan.

Bawaslu Rohil akan menyurati seluruh partai politik yang ada di negeri seribu kubah untuk memastikan bahwa sembari menunggu tahapan kampanye secara resmi yang akan dimulai pada bulan November 2023, maka partai politik dan bakal caleg nya sudah boleh mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat hal ini sesuai dengan arahan surat Ketua Bawaslu RI nomor: 530/PM.00/K1/07/2023 tertanggal 31 Juli 2023 perihal dibolehkannya partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat sesuai Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Selain itu dalam Pasal 79 melarang para calon Legislatif memuat unsur ajakan memilih, mengungkapkan citra diri, identitas, tanda coblos dan nomor urut partai.

Jaka menambahkan Bawaslu Rohil membuka pintu bagi partai politik yang ingin berdiskusi tentang regulasi kampanye sehingga nantinya pengurus atau calon Legislatif nya memahami aturan-aturan yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan.Jelasnya.