
Para terdakwa TPPO, yakni Chandri, Sopan Sopian, Zakaria dan Muhammad Rasyid, didampingi penasehat hukum Ega Suzana SH. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Empat orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menjadi “pesakitan” di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (14/7/2026). Mereka adalah, Zakaria (43) alias Jaka Bin Tohar (Alm), Chandri alias Ari Bin M Dali (37), dan Muhammad Rasyid alias Rasyid Bin M Yusup (55), ketiganya warga Desa Sepahat, serta Sopan Sopian alias Sopian (26), warga Kelurahan Ngkeran Alur Buluh, Kabupaten Aceh Tenggara.
Mereka diajukan ke pengadilan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Rahmat Taufik, Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dan Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, karena tersangkut perkara TPPO. Keempatnya diduga mau memberangkatkan empat orang pekerja migran, yakni Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti dan Rohimullah asal Jawa Barat ke Malaysia. Terhadap perbuatan terdakwa, Tim JPU mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama, keempatnya dijerat Pasal 455 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 13 ayat (1) KUHPidana. Lalu pada dakwaan kedua Pasal 457 KUHPidana Jo Pasal 13 ayat (1) KUHPidana, serta dakwaan ketiga Pasal 5 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo Pasal 13 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. Saat proses persidangan masih berjalan dan belum sampai ke tahap penuntutan.
Kejadian ini berawal ketika pada Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, saksi Fristy Ayu Wahyudi hendak berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi, karena paspornya diblacklist. Fristy kemudian menghubungi temannya Azam yang diduga jaringan penyelundupan manusia. Selain Fristy juga ikut, saksi Prio Rida Agusti dan saksi Damiriyanti, ketiganya warga Solo, Jawa Tengah.
Sebelum berangkat dari Solo, Azam terlebih dahulu meminta uang pangkal Rp500 ribu per orang serta foto tiket pesawat Yogyakarta-Pekanbaru. Azam kemudian mengatakan kepada Fristy jika sampai di Pekanbaru segera menghubungi seseorang bernama Syahril untuk mengurus travel Pekanbaru simpang bundaran Kota Dumai.
Setelah sampai di Pekanbaru pada Minggu (1/2/2026), ketiganya menginap selama dua malam di Hotel Emerald Pekanbaru. Hingga Selasa (3/2/2026), Fristy dihubungi Syahril, membeitahukan bahwa travel sudah standby tujuan bundaran Kota Dumai.
Sesampai di Dumai, supir travel menurunkan ketiganya di bundaran. Berselang beberapa menit kemudian dijemput tiga orang menggunakan sepeda motor. Dengan dibonceng sepeda motor Fristy, Prio Rida Agusti dan Damiriyanti lalu diantar.
Namun di tengah jalan, mereka dimintai uang sebesar Rp 5.000.000 per orang, dengan alasan untuk biaya keberangkatan ke Malaysia. Setelah membayar, Fristy, Prio Rida Agusti dan Damiriyanti diantar menuju ke rumah terdakwa I, Zakaria, yang berada di Jl Lintas Dumai-Pakning Gg Intan Baiduri RT/RW 003/004 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Saat sampai di rumah Zakaria, sudah ada Rohimullah yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia. Rencananya mereka akan diberangkatkan bersama dari Pantai Sepahat menuju Malaysia oleh terdakwa Chandri, terdakwa Sopan Sopian dan terdakwa Muhammad Rasyid pada Senin 2 Februari 2026 malam. Untuk menghindari aparat, sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB, Fristy, Prio Rida Agusti, Damiriyanti dan Rohimullah disuruh bersembunyi di hutan bakau di Pantai Sepahat.
Di lain pihak, terdakwa Chandri bersama-sama dengan terdakwa Sopan Sopian dan terdakwa Muhammad Rasyid sudah menuju Pantai Sepahat tempat penjemputan. Namun dikarenakan cuaca tidak mendukung, keberangkatan batal. Dan keempat calon pekerja migran ini kembali dibawa ke rumah terdakwa Zakaria sambil menunggu kabar dari Syahril.
Batalnya keberangkatan ternyata berujung apes. Senin (2/2/2026) dinihari, sekira pukul 03.00 WIB, rumah Zakaria di Jalan Lintas Dumai-Pakning Gg Intan Baiduri digerebek oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis. Polisi kemudian mengamankan Fristy, Prio Rida Agusti, Damiriyanti dan Rohimullah termasuk Zakaria.
Kepada polisi para calon pekerja migran ini mengaku mau berangkat ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp5.500.000 per orang. Sebaliknya, Zakaria mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp2 juta dari biaya keberangkatan yang akan dibagi empat dengan Chandri, Sopan Sopian dan Muhammad Rasyid masing-masing mendapatkan Rp500.000, setelah para pekerja migran tersebut tiba di Malaysia.
Terhadap perbuatan tersebut terdakwa Zakaria, terdakwa Chandri, terdakwa Sopan Sopian, dan terdakwa Muhammad Rasyid dijerat pasal berlapis. (Rudi)