THR Ada yang Cair Hanya 80 Persen, Berikut Besaran THR yang Diterima ASN-PNS-PPPK dan CPNS

Sabtu, 16 Maret 2024

Indragirione.com, - Dikeluarkannya aturan pemberian THR dan Gaji ke 13 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 melalui Peraturan Pemerintah No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu dipahami lebih rinci.
Pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan pemberian THR dan Gaji ke 13 juga berlaku bagi calon PNS serta pensiunan PNS yang juga mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Penjelasan resmi tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

 


"Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13? Pertama ada PNS dan calon PNS, kedua ada PPPK. Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak," jelas Anas.
Besaran nilai THR merujuk pada pasal 11 ayat 3 PP No14/2024 yaitu, "Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024."


Dilangsir dari Pojoksatu.Id , Sedangkan Gaji ke-13 untuk PNS merujuk pada pasal 12 ayat 3 PP No14/2024 yaitu, "Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024."
Perlu diketahui, bagi para guru yang digaji melalui APBD, maka diberikan tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.


"Komponen apa saja yang akan mereka terima? Pertama bagi pegawai ASN ialah gaji pokok, lalu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 100% tunjangan kinerja (tukin) di KL pemerintah pusat, setinggi-tingginya TPP, bagi ASN daerah disesuaikan kemampuan daerah," jelas Anas.
Pemahaman aturan besaran rincian adalah sebagai berikut:


1. Komponen THR dan Gaji ke 13 untuk PNS
Terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBD
Terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS dari APBN
Terdiri dari lima komponen: 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
4. Komponen THR dan Gaji ke 13 untuk CPNS dari APBD
Jika anggarannya bersumber dari APBD, terdiri dari lima komponen: 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Berikut Gambaran Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS 2024
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
•    a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000
•    b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200
•    c. Sekretaris atau dengan sebutan lain
Rp23.420.250
•    d. Anggota Rp23.420.250

 


2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
•    a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550
•    b. Eselon Ill/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400
•    c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300
•    d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp8.844.150
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederaiat
•    1. Masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050
•    2. Masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.866.100
•    3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/ sederajat
•    1. Masa keria s.d. 10 tahun Rp4.089.750
•    2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.200
•    3. Masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/Sederajat
•    1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.573.800
•    2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.971.750
•    3. Masa kerjadi atas 20 tahun Rp5.436.900
d. Strata 1/Diploma IV    

 


•    1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.492.550
•    2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.967.150
•    3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00
e. Strata 2/Strata 3/Sederajat
•    1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.100
•    2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650
•    3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150
Sedangkan rincian besaran THR PPPK 2024 diperkirakan sebagai berikut:
•    Golongan I: Rp4.745.000–Rp6.670.000.
•    Golongan II: Rp6.280.000–Rp8.540.000.
•    Golongan III: Rp8.420.000-Rp11.650.000.
•    Golongan IV: Rp11.650.000–Rp15.500.000.
•    Golongan V: Rp15.500.000–Rp20.000.000.
Dalam salinan beleid, bahwa THR dan gaji ke 13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
    Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Peraturan Pemerintah No 14/2024 juga memuat waktu pencairan untuk Gaji ke-13 yakni paling cepat pada bulan Juni 2024.
Apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2024, maka akan dibayarkan setelah Juni 2024. ***