Tidak Terima Putusan PN Tembilahan, Keluarga Kamarek Terpidana Kasus Pembakaran Lahan Meminta Bantuan Hukum ke ILC

Kamis, 13 Februari 2020

Indragirione.com,- Merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh. Pihak keluarga Kamarek bin Ruslan (60) terdakwa tindak pidana Pembakaran Lahan meminta pertolongan bantuan hukum kepada  Inhil Lawyer Club (ILC), Kamis (13/2/20).

Kamarek yang di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 3 Milyar rupiah oleh pengadilan Negeri kelas IIA Tembilahan, karena di tuding membakar lahan bersama H Pewa (DPO) di Parit 17 Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling pada 18 Juli 2019 lalu.

Jumardi (34) anak terdakwa menyebut sangat keberatan atas putusan PN Tembilahan terhadap orang tuanya (Kamarek).

"Saya tidak terima dan merasa keberatan atas putusan PN Tembilahan, sebab saya merasa bapak ku tidak bersalah, dan dia bukan pelakunya," jelasnya tegas. 

Lanjutnya, Jumardi menyebut bahwa putusan PN Tembilahan sangat tidak manusiawi dan adanya diduga tindak kriminalisasi terhadap orang tuanya dalam penegakkan hukum. 

"Untuk itu saya meminta pertolongan kepada ILC untuk melakukan upaya penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap kasus ini," pinta Jumardi.

Zainuddin Acang, selaku ketua ILC membenarkan keluarga Kamarek, terdakwa kasus pembakaran lahan, telah datang dengan membawa surat permohonan kepada kami (ILC).

"Benar, hari ini keluarga Kamarek telah datang untuk meminta pertolongan bantuan hukum kepada kami (ILC)," jelasnya

Lebih lanjut Zainuddin menyebutkan setelah diminta permohonan bantuan hukum dari pihak keluarga, Pihak ILC langsung menindaklanjuti dengan mengunjungi Kamarek di Lapas kelas IIA Tembilahan sekaligus meminta tanda tangan surat kuasa.

"Masih ada waktu untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru," sebut Acang.

Ia juga menyebutkan sebanyak 10 pengacara yang tergabung dalam ILC telah sepakat dan untuk membantu untuk penyelesaian serta "meluruskan" penegakkan hukum yang ada dalam kasus tersebut.

Adapun 10 pengacara tergabung dalam ILC yang siap membantu terpidana Kamarek,
- Zainuddin, SH
- Muhammad Arsyad, SH MH
- Yudhia Perdana, SH CP L
- Adi Indria Putra, SH I
- H Adison, SH MH
- Maryanto, SH
- Wandi, SH MH
- Muhsin, SH MH
- Hendri Irawan, SH MH
- Akmal, SH.