Tiga Kali Teguran Tidak Diidahkan, dengan Tegas Satpol PP Inhil Tertipkan PKL Menggunakan Badan Jalan

Rabu, 03 Februari 2021

Indragirione.com, - Dalam rangka memperindah pemandangan Kota Tembilahan, Kasatpol PP Inhil Gencar Melakukan Penertiban Terhadap PKL yang berjualan menggunakan Badan Jalan sehingga dianggap menganggu pengguna jalan

Hal itu terlihat baru-baru ini secara rutin petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan Badan Jalan, mulai di Jalan Subrantas Tembilahan, Jalan Lingkar, dan Jalan H. Arief, tepatnya di atas jembatan Parit 10  Tembilahan Hulu.


Kasatpol PP, Marta Haryadi, SH, MH  saat dikonfirmasi terkait penertiban  mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan, himbauan hingga teguran terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan pada badan jalan. 


"Sudah 3 kali kita memberikan teguran baik Secara lisan dan tertulis. Jika sudah diberi tau dan ternyata tidak diindahkan apa harus kita biarkan?," kata Marta Haryadi, Selasa (2/2/2021).


"Yang jelas berjualan dipinggir jalan yang memakan badan jalan tidak dibolehkan, di atas Got sebenarnya juga tidak dibolehkan," katanya lagi.

Selain itu, mengenai PKL yang berjualan di parit 11 Tembilahan, Marta mengakui dulunya pernah dilakukan penertiban dan dialokasikan di pasar Kayu Jati. 

Akan tetapi pedagang kembali berjualan dengan menggeser tempat jualannya pada bagian belakang Jembatan.


Saat ditanyai apakah PKL di lokasi parit 11 juga akan dilakukan penertiban?, secara pasti Kasatpol PP tidak memberikan jawaban apakah akan dilakukan penertiban atau tidak.

"Jangan sampai nantinya terjadi Keos (kekacauan), kita coba untuk ingatkan dulu. Jika nantinya Satpol tidak sanggup melakukan sendiri maka akan dilakukan secara Yustisi, gabungan," tutur Marta 

Selain itu, Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa penertiban terhadap PKL yang menggunakan badan jalan secara rutin akan terus dilakukan.

"Sepanjang itu masih ada, akan terus kita lakukan," tegasnya.


Untuk diketahui, kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Badan Jalan tersebut  mengacu pada (Lapsik Satpol PP) :

1. UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

3.Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.

4. Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016.