Tilang Manual Diberlakukan di Inhil, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar, Catat ya

Jumat, 12 Mei 2023

Dokumentasi (istimewa)

INHIL,-  Sat Lantas Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali memberlakukan tilang manual, terutama bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas fatal.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalaui Kasat Lantas AKP Eri Asman mengatakan tilang manual diberlakukan bagi pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas dapat dilakukan penindakan dengan Dakgar Non elektronik.

“Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan lakalantas dan fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non-elektronik atau tilang manual,” kata AKP Eri, Jum'at (12/5).

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar).

Berikut jenis pelanggaran yang dapat dilakukan tilang manual:

1. Pengendara di bawah umur

2. Berkendara lebih dari dua orang bagi pengendara sepeda motor.

3. Mengunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos trafic light atau lampu merah

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melampaui batas kecepatan

8. Menggunakan ranmor todak sesuai peruntuukan

9. Mobil overload dan over dimension

10. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

11. Kendaraan yang tidak menggunakan pleat nomor atau pelat nomor palsu.

12. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis kendaraan.

"Agar terhindar dari dakgar, kami imbau masyarakat Kabupaten Inhil agar mematuhi dan tertib terhadap peraturan berlalu lintas. Agar tercipta kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan kondusif," pungkas AKP Eri.