Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu Gerebek Dua Lokasi, Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu

Senin, 27 Juli 2026

INHU – Giat pemberantasan narkotika di wilayah Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu berhasil menggerebek dua lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu, Minggu (26/7/2026). Total barang bukti yang disita mencapai 11,31 gram.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. Operasi dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pasir Penyu.

Penggerebekan pertama terjadi di Jalan DI. Panjaitan Gg. Kelapa RT.002 RW.002, Kelurahan Sekarmawar. Sekitar pukul 07.30 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., bersama Kanit Reskrim mengepung sebuah rumah yang disinyalir menjadi tempat transaksi.

Di dalam kamar, petugas mendapati TK alias Triyoga (38), warga setempat. Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di sandaran kasur. Selain itu turut diamankan 3 kantong plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 kantong plastik hitam, dan 1 unit ponsel Xiaomi Redmi 5A.

Dalam interogasi awal, Triyoga mengaku sebagai pengedar dan menyebut rekannya akan datang membawa sabu. Tim pun tetap bersiaga di lokasi. Benar saja, pukul 08.00 WIB datang RA alias Andre (34), warga Jalan Patimura, Kelurahan Sekarmawar.

Petugas langsung mengamankan Andre. Saat digeledah badan, ditemukan 16 bungkus kecil sabu yang dikemas rapi dengan tiga lapis plastik, 1 pak plastik klip kosong, dan ponsel. Berat kotor barang bukti dari Andre mencapai 3,82 gram. Ia mengakui sabu tersebut akan diedarkan kembali.

Belum selesai, tim kembali bergerak ke lokasi kedua di Jalan Kapten Piere Tendean Lingkungan III RT.002 RW.001, Kelurahan Tanjung Gading. Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menggerebek rumah yang dilaporkan warga kerap dijadikan tempat transaksi.

Di ruang tamu rumah tersebut, diamankan STH alias Tegar (26), pelajar/mahasiswa ber-KTP Labuhan Batu, Sumatera Utara. Barang bukti 1 bungkus sabu seberat 3,53 gram ditemukan terselip di dalam sepasang sepatu milik tersangka, bersama 1 unit ponsel.

Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu, lalu dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu. "Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Aiptu Misran. 

Polisi mengimbau masyarakat terus melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan.