Tim Prabowo Sebut Penggelembungan Suara Pilpres, MK Anggap Asumsi Belaka

Kamis, 27 Juni 2019

Foto :
Indragirione.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam gugatan hasil Pilpres 2019 menyatakan ada dugaan penggelembungan suara bagi capres-cawapres 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Dalil itu, kata Mahkamah Konsitusi (MK) hanya asumsi belaka sehingga tidak beralasan hukum.

"Menurut Mahkamah analisis yang dilakukan pemohon tidak didukung dengan bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka. Oleh karenanya menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Manahan MP Sitompul di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).


Analisis soal penggelembungan itu, kata Manahan, dilakukan oleh kubu 02 dengan membandingkan suara tidak sah Pilpres dengan suara tidak sah DPD.

"Setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil pemohon a quo, Mahkamah berpendapat dalil adanya penggelembungan suara hanya didapatkan oleh pemohon berdasarkan analisis terhadap jumlah suara tidak sah dan membandingkan jumlah suara tidak sah pada Pemilu DPD dengan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden," ucapnya.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya memohon MK memutuskan menetapkan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang Pilpres. Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo meminta MK menetapkan perolehan suara yakni Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%) sementara Prabowo-Sandiaga memperoleh suara 68.650.239 (52%).

Tim Prabowo-Sandiaga, dalam dalilnya memaparkan dugaan penggelembungan suara berkisar 18 juta hingga sekitar 30 juta suara.

"Pemohon memohon kepada majelis untuk memerintahkan merekap seluruh C7 (daftar hadir) di TPS secara terbuka sebagai langkah awal untuk mengetahui basis kecurangan pemilu karena potensi penggelembungan suara antara 18.663.247 sampai dengan 30.462.162," kata kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah membacakan permohonan, Jumat (14/6).

Baca juga: MK Mentahkan Dalil Tim 02 soal Daftar Pemilih Tak Wajar 22 Juta


Penggelembungan suara itu menurut tim hukum Prabowo terjadi di berbagai provinsi. Bahkan di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, NTB Sulsel dan Sultra mengalami penggelembungan suara.

Sementara KPU lewat tim hukumnya menyebut dalil pemohon mengenai perolehan suara pemohon 68.650.239 dan suara Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait sebesar 63.573.169 suara berdasarkan C1 adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum. KPU memaparkan berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh provinsi Indonesia dan luar negeri, paslon Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga ditegaskan KPU memperoleh suara sebanyak 68.650.239.


Sumber : Detik.com