Tim URC Satpol PP Inhil Serukan Masyarakat untuk di Rumah Saja

Sabtu, 26 Februari 2022

Inhil,- Tim unit reaksi cepat (URC) Satuan Polisi Pamong melakukan patroli demi menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Sabtu (26/02/2022).

Dengan dilandasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Inhil, tim menyusuri beberapa titik di wilayah kabupaten indragiri hilir terutama tempat keramaian dan tempat yang sering terjadinya gangguan ketertiban masyarakat pukul 21.15 WIB
Pada saat Patroli, Tim mendapati kelompok kerumunan yakni 7 orang laki – laki dan 3 orang perempuan di Hutan Kota Jl. Akasia pada saat waktu menunjukkan cukup larut malam.

“Tim memberikan himbauan kepada muda mudi tersebut betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Kemudian muda mudi tersebut diarahkan untuk kembali rumah masing-masing karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas di lokasi ini.” Ucap Adha Linda selaku perwira pengendali.

Demi Menegakan Perda/Perkada dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Memberikan Perlindungan kepada Masyarakat, Menciptakan Kondisi Wilayah Agar Tertib, Aman dan Terkendali. Seluruh muda mudi yang terbukti menjadi pelanggar ini diberi himbauan, edukasi bahaya nya covid 19 serta diarahkan untuk segera pulang kerumah masing masing.(*)